JAKARTA, Kilas24.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang melakukan pendaftaran kembali Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 2 tahun 2021.
Proses pendataan itu melewati empat tahapan sebelum data final penerima KJP Plus ditetapkan. Namun, ada juga sebagian orang yang telah disurvei tetapi tidak lolos KJP Plus dan KJMU.
Alasan tidak lolos KJP Plus dan KJMU itu pun beragam. Sejak 2020, mekanisme pendataan KJP Plus dan KJMU telah berubah di mana menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sebelumnya, sekolah mengusulkan nama calon penerima.
Secara singkat dapat dikatakan untuk menerima KJP Plus dan KJMU, pastikan nama terdata pada DTKS. Jika tidak terdata, dipastikan tidak akan lolos mendapatkan KJP Plus dan KJMU.
Baca Juga: Banyak Siswa Tidak Dapat KJP Plus 2023 Tahap 1, Siapkan Dokumen Ini
Simak Juga: KJP Jenjang SMP Cair, Begini Cara Mudah Cek Dana KJP
Untuk memastikan nama terdaftar sebagai penerima manfaat KJP Plus dan KJMU dapat dicek pada laman resmi KJP DKI Jakarta (https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/).
Santoso, Kepala Pusdatin Jamsos Dinas Sosial DKI Jakarta mengatakan proses DTKS saat ini telah menggunakan Permensos Nomor 3 tahun 2021 yang berbeda dengan Permensos Nomor 28, 11 ataupun nomor 5.
“Ketika masyarakat mendaftar (KJP Plus atau KJMU), data kemudian dipadankan dengan Dukcapil. Namun, sebelum mendaftar perlu diketahui Pemprov DKI punya keputusan Gubernur Nomor 1250 tahun 2021,” ujarnya baru-baru ini.