JAKARTA, Kilas24.com — Pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus September 2021 tahap kedua akan dilakukan besok (21 September 2021). Pencairan KJP Plus ini untuk jenjang SMP di mana para pemegang KJP Plus akan menerima dana senilai Rp300 ribu.
Hal itu sesuai dengan pengumuman Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik DKI) baru-baru ini. Disdik menyebutkan pencairan KJP September 2021 dilakukan secara bertahap mulai dari jenjang SD, kemudian SMP sederajat dan SMA sederajat.
Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI, Waluyo mengatakan, pencairan dana KJP plus tahap pertama ini dilakukan secara bertahap dan nilainya pun bervariasi, tergantung jenjang pendidikan.
Baca Juga: Pendaftaran KJP Plus Tahap 2: Belum Disurvei Petugas, Ini Saran Disdik DKI Jakarta
Simak Juga: Hanya Sampai Akhir September 2021, Ayo Lengkapi Berkas KJP untuk KJP Plus Tahap 2
Besaran dana yang diterima bagi siswa SD/SDLB/MI sebesar Rp 250 ribu. Kemudian SMP/SMPLB/MTs/PKBM Rp 300 ribu. Sedangkan pelajar SMA/SMALB/MA sebesar Rp 420 ribu dan SMK Rp 450 ribu.
“Total siswa penerima dana KJP Plus pertama tahun 2021 ini sebanyak 859.468 siswa. Mereka berasal dari sekolah negeri dan swasta. Adapun nilai dana yang dikucurkan sebesar Rp264,75 miliar,” katanya dalam keterangan resmi Selasa (14/9/2021).
Berikut Daftar Lengkap Jadwal Pencairan KJP Plus September 2021:
SD Sederajat : 14 September 2021
SMP Sederajat: 21 September 2021
SMA Sederajat: 28 September 2021
Baca Juga: Inilah Cara Mengurus ATM KJP dan Buku Rekening Bank DKI
Adapun, untuk melakukan memastikan nama penerima manfaat terdata, merujuk pada laman resmi KJP Plus, Anda dapat melakukan pengecekan dengan cara:
Buka website kjp.jakarta.go.id
Klik pada menu Periksa Status Penerima KJP;
Masukkan NIK, pulih tahun, kemudian pilih tahap
Klik menu Cek.
Penerima manfaat KJP Plus juga dapat melakukan pengecekan dengan menggunakan layanan Bank DKI JakOne Mobile.
Ini adalah cara mudah bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) untuk mengecek saldo rekning.
Baca Juga: Ustaz Ditembak di Tangerang, Polisi Buru Pelaku
Simak Juga: Pemprov DKI Jakarta Kalah Gugatan, Anies Tegaskan Jakarta Siap Laksanakan Putusan Pengadilan
Penerima KJP dan KJMU cukup mengunduh dan menggunakan JakOne Mobile Bank DKI.
Bank DKI menyebutkan JakOne Mobile dapat digunakan untuk memantau keluar masuk saldo di rekening KJP.
Ke depannya juga dapat dimanfaatkan untuk transaksi non tunai untuk fasilitas-fasilitas KJP Plus seperti Subsidi Pangan.
Berikut langkah mudah aktivasi JakOne Mobile Bank DKI
1. Download JakOne Mobile dari PlayStore ataupun AppStore
a. Setelah selesai Download, Buka Aplikasi JakOne Mobile
b. Klik Tombol ‘Login’
2. Klik ‘Aktivasi’
3. Masukkan Data-data sesuai yang diterima melalui SMS
a. Isi ‘Tanggal Lahir’ dan
b. Isi ‘Alamat Email’
c. Klik Tombol ‘Kirim OTP’
4. Masukkan Nomor Kartu KJP Plus dan PIN ATM KJP Plus
5. SMS OTP terkirim, Cek Pesan SMS yang masuk
6. Masukkan nomor Kode OTP, Lalu Klik Tombol ‘Lanjut’
7. Aktivasi Berhasil, Silahkan Login dgn PIN JakOne yang dikirim melalui SMS
8. Permintaan Penggantian PIN, Masukkan PIN JakOne Mobile yang baru
9. Selamat, JakOne Mobile sudah terkait ke Rekening KJP Plus Anda
Bank DKI mengingatkan pastikan Anda memiliki pulsa SMS untuk menerima kode OTP. Selain itu, PIN yang baru agar diingat untuk selanjutnya Login JakOne Mobile menggunakan PIN yang baru tersebut.
Baca Juga: KILAS JAKARTA: Inilah 5 Alasan Tidak Lolos KJP Plus dan KJMU