KILAS24.COM- Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah merupakan salah satu kebijakan dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang bertujuan untuk membantu mahasiswa yang mengalami kendala finansial dalam melanjutkan pendidikan tinggi.
Untuk saat ini pencairan KIP Kuliah sedang dalam proses. Bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah yang sedang berada di Semester 3 dan 5, ada berita baik mengenai pencairan dana KIP Kuliah 2024.
Banyak mahasiswa yang mempertanyakan kapan dana KIP Kuliah 2024 semester 3 & 5 cair via BTN, BRI dan BNI. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3954/LL7/LP.01.01/2024 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), pencairan dana KIP Kuliah Semester Ganjil 2024/2025 untuk mahasiswa on going khususnya yang berada di Semester 3 dan 5 akan segera disalurkan.
Baca Juga: KLJ September 2024 Cari Hari Ini? Cek Jadwal Lengkapnya di Sini
Baca Juga: UPDATE! Pendaftaran KJMU Tahap 2 2023 Diperpanjang, Ini Jadwal Resmi dan Link Pendaftarannya
Dana tersebut dijadwalkan untuk dicairkan mulai September 2024 hingga Februari 2025. Pencairan kemungkinan besar akan dimulai setelah 17 September 2024 yang merupakan batas waktu unggah dokumen pencairan untuk Semester Ganjil 2024/2025. Adapun penerima KIP Kuliah 2024 adalah mahasiswa yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut ini.
Syarat untuk Mendapatkan KIP Kuliah
Agar dapat menjadi penerima KIP Kuliah, mahasiswa harus memenuhi syarat-syarat berikut:
Prioritas Utama:
- Mahasiswa yang merupakan pemegang KIP Pendidikan Menengah saat di SMA/SMK/MA atau peserta Paket C.
Kriteria Tambahan:
- Keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, penerima Program Keluarga Harapan (PKH), memiliki Kartu
- Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (PPKE).
- Pendaftar dari panti asuhan.
- Mahasiswa dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan atau Rp750.000 per anggota keluarga, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah setempat, minimal tingkat desa/kelurahan.
Baca Juga: Dishub Imbau Peserta Misa Agung Gunakan Transportasi Umum
Baca Juga: Kapan Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 2024 Dibuka? Ini Jadwal Resmi dan Skema Pendaftarannya
Besaran Dana KIP Kuliah
Dana yang diberikan melalui program KIP Kuliah bervariasi tergantung pada indeks harga lokal masing-masing perguruan tinggi, dan dibagi dalam 5 klaster. Besaran dana bulanan adalah sebagai berikut:
- Klaster 1: Rp800.000
- Klaster 2: Rp 950.000
- Klaster 3: Rp1.100.000
- Klaster 4: Rp1.250.000
- Klaster 5: Rp1.400.000
Demikian informasi pencairan dana KIP Kuliah 2024 semester 3 & 5. Semoga bermanfaat.