JAKARTA, KILAS24.COM — Dana bantuan KJP Plus April 2023 sudah cair hari ini, Senin (3/4/2023). Pencairan KJP Plus April ini sekaligus menutup program KJP Plus tahap 2 tahun 2022.
Dana KJP Plus cair April 2023 ini diberikan kepada 803.121 siswa jenjang SD, SMP, SMA yang terdata sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2022.
Seperti diketahui, KJP Plus tahap 2 tahun 2022 telah berlangsung sejak November 2022 dan berakhir pada April 2023. Selanjutnya, program bantuan pendidikan ini memasuki tahap 1 tahun 2023.
Baca Juga: Update PIP Cair April 2023, Sudah Disalurkan ke 5,21 Juta Siswa SD dan SMP, Cek Namamu di Link Ini
Baca Juga: Link dan Kuota Sekolah Kedinasan 2023, Ada 4.672 Formasi, Ini Daftarnya
Untuk itu, siswa perlu memastikan terdata kembali sebagai penerima KJP Plus 2023 agar kembali menerima dana KJP Plus Mei 2023. KJP Plus 2023 tahap 1 ini akan berlangsung hingga Oktober 2023.
Saat ini, Dinas Pendidikan DKI Jakarta sedang menyelesaikan data penerima KJP Plus 2023 tahap 1. Pendaftaran KJP 2023 ini dilakukan untuk membarui data penerima karena alasan lulus sekolah atau pindah sekolah ke luar wilayah DKI Jakarta.
Untuk mengingatkan berikut ini jadwal dan alur pendaftaran KJP Plus 2023 tahap 1:
1. Pemadanan data: 9- 15 Februari 2023.
2. Pendataan siswa di sekolah: 16 Februari – 22 Maret 2023. Pendataan siswa ini berupa pengukukan calon penerima, pengumpulan berkas pendaftaran, serta verifikasi sekolah yang berupa mengecek dan melengkapi identitas siswa dan sekolah (khusus penerima baru dan melengkapi data wali dan kontak darurat), persetujuan sekolah dan upload kelengkapan berkas.
Catatan: Proses mutasi hanya bisa dilakukan oleh akun Kasatlak Kecamatan atau pendidikan Madrasah sesuai kewenangannya pada 16 – 22 Februari 2023
3. Verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan: 23 – 28 Maret 2023.
4. Penetapan penerima melalui keputusan Gubernur: 29 Maret – 2 Mei 2023.
para siswa peserta didik yang terdata atau sudah pernah menerima KJP Plus, perlu memastikan nama kembali muncul dalam KJP Plus 2023 tahap 1. Jika tidak, besar kemungkinan Anda tidak menerima KJP Plus 2023 lagi.
Sementara itu, bagi siswa yang merasa diri layak menerima KJP Plus tetapi belum dapat bantuan pendidikan ini, perlu untuk mendaftarkan diri. Disdik menjelaskan bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi:
Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan
Satuan Pelaksanaan Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus.
Disdik hanya akan mencairkan KJP Plus kepada mereka yang memenuhi syarat.
1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Berikut besaran dana KJP Plus 2023 tahap 1
1. SD/MI/SLB sebesar Rp 250.000 per bulan, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp 130.000 per bulan.
2. SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp 300.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp 170.000 per bulan.
3. SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp 290.000 per bulan.
4. SMK sebesar Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp 240.000 per bulan.
5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) untuk paket A/B/C sebesar Rp 300.000 per bulan.
6. Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) sebesar Rp 1.800.000 per semester.
Baca Juga: Bansos DKI Cair April 2023: Ada KJP Plus. KAJ, KAJ dan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Kapan Cair?
Berikut cara untuk mengetahui status penerima KJP Plus 2023:
– Akses laman https://kjp.jakarta.go.id dan pilih menu ‘Periksa status penerima KJP’
– Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
– Pilih tahap penyaluran
– Klik cek, maka akan muncul status KJP Plus apakah terdaftar atau tidak.