JAKARTA, KILAS24.COM — Setelah pencairan KJP Januari, pertanyaan yang muncul ialah kapan KJP Februari 2022 cair. Jadwal pencairan KJP Februari 2022 tinggal menunggu waktu karena dana sudah masuk ke rekening penerima.
Alasannya, Dinas Pendidikan (Disdik) Pemprov DKI sudah memindahbukukan atau melakukan mutasi bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk periode Februari 2022 sejak tanggal 22 Desember 2021 ke rekening Bank DKI penerima manfaat
Artinya, jika saatnya tiba, Bank DKI selaku penyalur bantuan pendidikan, KJP Plus tinggal membuka blokir agar dana KJP Februari 2022 bisa digunakan atau dicairkan.
Baca Juga: Pemerintah Jamin Harga Minyak Goreng Rp14 Ribu, Ini Caranya
Jika sesuai jadwal, pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 yakni November 2021 sampai April 2022. Artinya, KJP Plus Februai 2022 termasuk dalam periode KJP Plus tahap 2 tahun 2021
Berikut jadwal pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 sejauh ini:
- November: 26 November
- Desember : 8 Desember
- Januari : 7 Januari
KJP Plus Februari 2021 kemungkinan cair pada tanggal 7 atau 8 sesuai dengan jadwal sebelumnya. Hal itu mungkin karena dana KJP sudah masuk rekening penerima.
Bantuan KJP Plus periode Maret, dan April bahkan juga sudah dipindahbukukan ke rekening Bank DKI para penerima. Namun tentu dana tersebut baru bisa dicairkan sesuai dengan bulan yang berjalan.
Simak Juga: KJP Plus Tahap 1 tahun 2022, Pendaftaran Dibuka Bulan Depan, Cek Syaratnya di Sini
Pada 22 Desember 2021 telah dilakukan pemindahbukuan dana KJP Plus untuk periode Februari dan Maret 2022. Kemudian pada 28 Desember 2021, Pemprov DKI melalukan mutasi dana untuk KJP Plus periode April 2022.
Penerima manfaat diminta untuk tidak menarik dana KJP Plus melebihi ketentuan yang memang mereka bisa dapatkan setiap bulan. Kalau tetap dilakukan, ATM Bank DKI penerima manfaat bisa diblokir.
Berikut ini besaran dana yang diterima pemegang KJP Plus Januari 2022 yang juga akan berlaku untuk Februari 2022:
- SD/sederajat Rp 250.000,
- SMP/sederajat/PKBM Rp 300.000,
- SMA/sederajat Rp 420.000, dan
- SMK sebesar Rp 450.000.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.
Baca Juga: Rekening Penerima BSU Kemnaker Diblokir, Lanjut BSU 2022?
Berdasarkan Pergub No. 4 Tahun 2018 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 46 Tahun 2020, terdapat beberapa tujuan KJP Plus, antara lain:
- Mendukung terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.
- Meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.
- Menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan.
- Meningkatkan kualitas hasil pendidikan.
- Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi.
- Menarik anak tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau kursus dan pelatihan.
Adapun, sasaran program KJP adalah warga berusia 6-21 tahun baik yang sudah bersekolah maupun Anak Tidak Sekolah (ATS);
- Besaran dana yang diterima semakin besar berdasarkan masing-masing jenjang;
- Dana yang diberikan digunakan untuk ongkos dan uang saku (tunai), serta perlengkapan sekolah (nontunai);
- KJP Plus menyediakan Program Bridging, yakni siswa Kelas XII mendapat tambahan dana Rp 500.000 buat persiapan ujian masuk Perguruan Tinggi Untuk SMA atau Biaya Sertifikasi Profesi Untuk SMK;
- Penerima KJP Plus tidak hanya mendapatkan dana pendidikan, namun fasilitas pendukung lainnya, seperti naik Transjakarta gratis, masuk Ancol gratis, harga pangan murah, masuk museum gratis, serta masuk Monas dan Ragunan gratis.