JAKARTA, KILAS24.COM — Bantuan pendidikan KJP Plus memasuki tahap 1 tahun 2023 dengan pencairan KJP Mei 2023. Berikut info KJP Mei 2023 kapan cair dan 3 kategori siswa yang dipastikan tidak terima KJP Plus 2023 tahap 1.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan bantuan pendidikan dari ABPD DKI Jakarta untuk membantu siswa usia sekolah di DKI Jakarta mendapat akses pendidikan yang layak. Pada bulan ini, KJP Mei 2023 kembali cair.
KJP Mei 2023 kapan cair? Merujuk pada pola pencairan sejauh ini, dana KJP biasanya cair di bawah tanggal 3. Namun, untuk KJP Mei 2023 pencairan baru akan dilakukan setelah penetapan penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 melalui keputusan gubernur.
Merujuk pada jadwal yang dirilis Dinas Pendidikan DKI Jakarta (Disdik), penetapan siswa penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 dijadwalkan terakhir pada 2 Mei 2023.
Dengan kata lain, jika tidak ada halangan bantuan KJP Plus Mei 2023 segera cair dalam waktu dekat. Diperkirakan bantuan KJP Plus Mei 2023 cair pada minggu pertama atau maksimal minggu kedua Mei 2023.
Guna memastikan masih terdata sebagai penerima bantuan KJP Plus, peserta didik dapat mengecek status penerima bantuan KJP Plus pada laman resmi KJP di kjp.jakarta.go.id.
- Akses laman https://kjp.jakarta.go.id dan pilih menu ‘Periksa status penerima KJP’
- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Pilih tahap penyaluran
- Klik cek, maka akan muncul status KJP Plus apakah terdaftar atau tidak.
Sambil menunggu pencairan KJP Mei 2023, berikut ini info 3 kategori siswa peserta didik yang dipastikan tidak lagi mendapatkan KJP Plus 2023 tahap 1 yang mulai cair Mei 2023:
1. Tidak Masuk Dalam DTKS
Siswa yang tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kemungkinan paling besar dan paling banyak terjadi yang membuat siswa tidak menerima KJP Plus ialah data penerima KJP tidak masuk dalam DTKS.
Pasalnya, sejak 2020 penyaluran KJP Plus menggunakan DTKS menggantikan mekanisme sebelumnya di mana diusulkan sekolah.
Jika sebelumnya berdasarkan usulan sekolah, Disdik sering ditanyakan dasar hukumnya karena sekolah tidak memiliki kompetensi menentukan status warga tidak mampu.
2. Sudah Tidak Memenuhi Syarat Penerima KJP
Salah satu alasan seseorang pernah menerima KJP kemudian tidak lagi menerima ialah sudah tidak memenuhi syarat penerima KJP. Hal ini terjadi karena pindah sekolah, atau sudah tidak lagi menjadi warga DKI Jakarta.
Sebagai contoh waktu SD terima KJP dari Pemprov DKI Jakarta, kemudian SMP pindah ke Tegal.
3. Melanggar Aturan KJP
Alasan ketiga yang paling sering terjadi ialah ialah melanggar larangan yang ada dalam KJP. Jika terbukti melanggar, dipastikan KJP diputus.
Merujuk pada laman resmi KJP, ini sejumlah syarat dan larangan atau yang haram bagi penerima KJP:
Syarat Penerima KJP Plus sebagai berikut :
- Berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta
- Terdaftar dalam BDT dan/ atau sumber data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur
- Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yg diketahui org tua dan ketua RT dan Ketua RW setempat
- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
- Diusulkan oleh sekolah
- Menandatangani lembar Pakta Integritas
- Berperilaku baik, antara lain:
- Tidak merokok/menggunakan narkoba
- Tidak membolos
- Tidak terlibat perkelahian/tawuran
- Tidak terlibat kekerasan/bullying
- Tidak terlibat geng motor/geng sekolah
- Tidak melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual