JAKARTA, KILAS24.COM – Pencairan KJP November 2021 menjadi bantuan pendidikan yang dinanti-nanti warga Ibu Kota.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus periode November 2021 merupakan pencairan pertama untuk KJP tahap 2. Lantas kapan KJP Plus November yang menjadi perdana dalam penyaluran tahap 2 tahun 2021 akan cair?
Hingga sejauh ini belum ada informasi resmi tentang kapan pencairan KJP Plus November 2021. Kapan penetapan penerima KJP tahap 2 tahun 2021 menjadi salah satu yang ditunggu warga Ibu Kota.
Pencairan KJP Plus November 2021 tentu menunggu dulu hasil penetapan calon penerima bantuan itu yang akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
Namun, sampai dengan hari ketujuh bulan ini, belum ada informasi tentang kapan KJP Plus November 2021 akan cair ke rekening Bank DKI penerima.
Baca Juga: Yuk Disimak, Golongan Siswa Ini Tidak Dapat KJP Plus Tahap 2
Simak Juga: KJP Tahap 2 Tahun 2021: Inilah Tanda Anda Tidak Menerima KJP Lagi
Melihat praktik yang berlangsung sebelumnya, memang pencairan KJP Plus cenderung berjalan setelah tanggal 10. Kecuali pada 4 bulan pertama 2021 yang masih masuk pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2020.
Kalau pada KJP Plus tahap 1 tahun 2021 yang dimulai pada Mei sampai Oktober, pencairan ke rekening Bank DKI selalu di atas tanggal 10.
Agaknya, jadwal seperti itu juga berlaku untuk November yang menjadi pencairan perdana KJP Plus tahap 2 tahun 2021.
Berikut ini jadwal pencairan KJP Plus pada periode sebelumnya selama 2021:
Januari: 5 Januari
(2) Februari: 5 Februari
(3) Maret: 5 Maret
(4) April: 5 April
(5) Mei: 11 Mei
(6) Juni: 11 Juni
(7) Juli: 16 Juni
(8) Agustus: 13 Agustus.
(9) September: 14 September
(10) Oktober: 14 Oktober
CARA CEK KJP
Sambil menunggu informasi tentang kapan KJP Plus November 2021 diumumkan dan cair ke rekening para penerima, silakan pelajari cara cek penerima bantuan tersebut:
- Silakan Anda akses link atau tautan ini: https://kjp.jakarta.go.id/
- Setelah itu Anda isi deh nomor induk kependudukan atau NIK
- Pilih tahun
- PilihTahap
- Setelah itu tekan tombol ‘cek’
Jika nama Anda terdata, besar kemungkinan akan menerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021. KPJ Plus tahap 2 tahun 2021 merupakan kelanjutan dari KJP Plus tahap 1 tahun 2021.
Pendataan kembali dilakukan agar pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 tetap sasaran. Pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2021 menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial.
Baca Juga: Awal November, Rp132,5 Triliun Cair untuk Bansos PKH, BSU, BLT Desa, Kartu Sembako
DTKS merupakan data resmi negara yang menggambarkan status kesejahteraan penduduk. DTKS ini mengganti usulan sekolah yang sebelumnya digunakan untuk pencairan KJP.
Pasalnya, berdasarkan evaluasi, sekolah dinilai tidak memiliki kompetensi menentukan kesejahteraan penduduk.
Berikut ini empat tahapan dalam menentukan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021:
- 13-25 September 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.
- 13-25 September 2021: Calon penerima KJP Plus melengkapi berkas melalui sekolah.
- 27-30 September 2021: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
- 1-13 Oktober 2021: Data final penerima ditetapkan
Penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 diperkirakan meningkat akibat pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung lebih dari satu setengah tahun dan pasti berdampak pada ekonomi rakyat.
Berikut ini data penerima KJP Plus pada periode 2020 dan 2021:
Tahap 1 tahun 2020 sebanyak 870.565 siswa
Tahap 2 tahun 2020 sebanyak 849.291 siswa.
Tahap 1 tahun 2021 sebanyak 859.468 siswa.