KILAS24.COM- KJP Mei 2024 belum juga cair. Simak aturan yang bisa membuat seorang siswa tidak lagi menjadi penerima bantuan pendidikan ini atau dicoret.
Kartu Jakarta Pintar atau KJP adalah program bantuan dari Pemprov Jakarta untuk meningkatkan akses pendidikan warganya hingga jenjang SMA/SMK.
Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai yang bisa dibelanjakan untuk kepentingan siswa, mulai dari uang saku, buku, pakaian hingga makanan bergizi.
Baca Juga: Full Senyum! 4 Bansos Cair Juni 2024, Cek Daftar Penerimanya di Link Ini
Baca Juga: Sudinsos Jaksel Sudah Salurkan 160 Alat Bantu Fisik di 10 Kecamatan
Penerima manfaat program ini adalah warga Jakarta yang tidak mampu. Para penerima juga harus memenuhi syarat-syarat tertentu
Syarat Penerima KJP Plus
- Peserta didik harus berusia minimal 6 tahun dan maksimal 21 tahun
- Terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta.
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK): Peserta didik harus memiliki NIK dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
Kriteria khusus
- Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Anak Panti Sosial
- Anak dengan disabilitas atau berasal dari keluarga penyandang disabilitas
Baca Juga: Info Pencairan KLJ Tahap 2 2024 Bagi Penerima Lama, Ini Kuota Penerima dan Besaran Dananya
Baca Juga: Jumat Berkah, Warga Berharap KJP Plus Mei 2024 Segera Cair, Pantau Tanggal Ini
- Anak dari pengemudi Jaklingko yang mengoperasikan Mikrotrans
- Anak dari keluarga penerima Kartu Pekerja Jakarta, dan mereka yang pernah tidak bersekolah (ATS) namun kembali meraih pendidikan.
Jika kamu sebelumnya adalah penerima KJP Plus hingga April 2024 dan kini pada Mei dan Juni belum mendapatkan transferan, perlu waspada dan mawas diri.
Ini karena peserta program KJP Plus juga bisa dicoret atau tidak menerima lagi.
Baca Juga: BPNT Juni 2024 Cair via BRI, Login cekbansos.kemensos.go.id Cek Status Penerimanya
Baca Juga: Pj Heru: Optimistis Perekonomian Jakarta akan Terus Bertumbuh pada Tahun 2024
Beberapa sebab siswa tidak lagi menjadi peserta KJP Plus
- Diketahui dalam satu Kartu Keluarga siswa penerima, ada anggota keluarga yang menjadi ASN, TNI/Polri atau pegawai BUMN.
- Orang tua sudah dinyatakan= sejahtera
- Alamat domisili siswa tidak ditemukan, sehingga tidak bisa validasi data
- Orang tua siswa punya harta bergerak dan aset besar.
- Orang tua siswa punya penghasilan tetap dan gaji di atas UMK Jakarta.
- Data dalam DTKS penerima atau orang tua siswa tidak cocok dengan Dukcapil.
- Siswa meninggal dunia.
- Pindah domisili sekolah ke luar Jakarta.
- Siswa sudah tidak mendapatkan rekomendasi Musyawarah Kelurahan terkait kelayakan siswa penerima bansos KJP Plus Tahap I tahun 2024.
- Satu lagi sebab siswa tidak lagi menerima KJP Plus adalah siswa terlibat tawuran.
Demikian informasi pencairan KJP Plus Mei 2024. Semoga bermanfaat.