KILAS24.COM- Dana KJP Plus Mei-Juni 2024 akhirnya disalurkan ke rekening siswa-siswi penerima. Hal ini ditunjukan dengan bukti saldo KJP Plus yang diunggah melalui media sosial.
Kabar baiknya, besaran dana yang diterima yakni dua kali lipat. Hal ini karena Disdik melakukan pencairan KJP Plus untuk dua bulan sekaligus yaitu Mei-Juni 2024.
Namun, warga Jakarta diminta untuk mematuhi aturan pengambilan dana KJP Plus. Berikut ini penjelasannya.
Baca Juga: KJP Plus MeI-Juni 2024 Sudah Cair, Ini Besaran Dana yang Diterima Siswa SD, SMP dan SMA
Baca Juga: Bansos KLJ, KAJ dan KPDJ Tahap 2024 Kapan Cair? Ini Kata Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta
Batas Tarik Tunai KJP Plus
Baca Juga: Kapan Pendaftaran DTKS Jakarta 2024 Dibuka? Ini Kata Dinsos DKI Jakarta
Baca Juga: PIP Termin 2 Cari Juni 2024? Login pip.kemdikbud.go.id Cek Status Penerimanya
Ketentuan Penggunaan KJP Plus
- Penggunaan untuk pembelanjaan non tunai atau bisa disebut cashless.
- Penggunaan cashless dibagi menjadi dua, yaitu dengan tap pada mesin EDC Bank DKI atau menggunakan sistem pembayaran digital di JakOne Mobile.
- Penerima KJP Plus bisa membeli kebutuhan di toko resmi atau merchant yang telah melakukan kerjasama dengan Bank DKI.
- 2406 toko atau merchant siap menjadi tujuan para penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 yang ingin berbelanja keutuhan sekolah.
Baca Juga: Dinkes DKI Jakarta: Hindari Penggunaan Obat Tetes Mata yang Mengandung Bahan Ini
- Perlengkapan sekolah atau barang-barang yang dibeli di merchant akan terekam oleh sistem yang ada di merchant tersebut.
- Laporan akan dibuat oleh setiap merchant berisikan apa saja barang-barang. Perlengkapan sekolah yang dibeli oleh para siswa pengguna KJP Plus kepada Bank DKI Jakarta.
- Laporan tersebut kemudian akan diolah bersama laporan merchant lain dan menjadi laporan Bank DKI yang ditujukan untuk Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui UPT P4OP.
Demikian informasi batas tarik tunai dana KJP Plus. Semoga bermanfaat.