JAKARTA, Kilas24.com — Pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dijadwalkan hari ini, 14 September untuk jenjang SD. Selanjutnya, dengan jedah 7 hari untuk SMP dan SMA sederajat.
Pemperintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengalokasikan Rp264,7 miliar untuk penyaluran KJP Plus September. Dari jumlah itu, penerima manfaat KJP Plus jenjang SD menjadi yang paling besar atau setara dengan 41 persen dari total dana.
Adapun, setiap penerima program KJP Plus berhak mendapatkan bantuan dana sesuai jenjang pendidikannya. Berikut ini rincian dana KJP Plus untuk siswa:
Rp250.000 untuk siswa SD
Rp300.000 untuk siswa SMP
Rp420.000 untuk siswa SMA
Rp450.000 untuk siswa SMK
Rp300.000 untuk masyarakat yang belajar di PKBM.
Baca Juga: KJP September 2021 Dicairkan Bertahap, Bisa Beli Sembako
Simak Juga: Pendataan KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Tahun 2021, Inilah Catatan yang Wajib Diperhatikan
Dana KJP Plus hanya dapat digunakan untuk berbelanja di toko perlengkapan pendidikan bermesin EDC atau gesek Bank DKI atau jaringan Prima (BCA) dengan menggunakan ATM KJP Plus.
Siswa SD dengan kriteria berikut dipastikan akan mendapatkan bantuan KJP Plus September 2021.
-
Terdaftar aktif pada salah satu satuan pendidikan mulai jenjang SD/ sederajat hingga / sederajat;
-
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tingkat daerah atau data lain dengan SK Gubernur;
-
Merupakan warga DKI Jakarta yang juga berdomisili di DKI Jakarta dengan dibuktikan kartu keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk melakukan memastikan nama penerima manfaat terdata, merujuk pada pa,an resmi KJP Plus, Anda dapat melakukan pengecekan dengan cara:
-
Buka website kjp.jakarta.go.id
-
Klik pada menu Periksa Status Penerima KJP;
-
Masukkan NIK, pulih tahun, kemudian pilih tahap
-
Klik menu Cek.
Penerima manfaat KJP Plus juga dapat melakukan pengecekan dengan menggunakan layanan Bank DKI JakOne Mobile.
Ini adalah cara mudah bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) untuk mengecek saldo rekning.
Penerima KJP dan KJMU cukup mengunduh dan menggunakan JakOne Mobile Bank DKI.
Bank DKI menyebutkan JakOne Mobile dapat digunakan untuk memantau keluar masuk saldo di rekening KJP.
Ke depannya juga dapat dimanfaatkan untuk transaksi non tunai untuk fasilitas-fasilitas KJP Plus seperti Subsidi Pangan.
Baca Juga: KILAS JAKARTA: Dari Pencairan KJP Plus Hingga Setop BST DKI Jakarta
Berikut langkah mudah aktivasi JakOne Mobile Bank DKI
1. Download JakOne Mobile dari PlayStore ataupun AppStore
a. Setelah selesai Download, Buka Aplikasi JakOne Mobile
b. Klik Tombol ‘Login’
2. Klik ‘Aktivasi’
3. Masukkan Data-data sesuai yang diterima melalui SMS
a. Isi ‘Tanggal Lahir’ dan
b. Isi ‘Alamat Email’
c. Klik Tombol ‘Kirim OTP’
4. Masukkan Nomor Kartu KJP Plus dan PIN ATM KJP Plus
5. SMS OTP terkirim, Cek Pesan SMS yang masuk
6. Masukkan nomor Kode OTP, Lalu Klik Tombol ‘Lanjut’
7. Aktivasi Berhasil, Silahkan Login dgn PIN JakOne yang dikirim melalui SMS
8. Permintaan Penggantian PIN, Masukkan PIN JakOne Mobile yang baru
9. Selamat, JakOne Mobile sudah terkait ke Rekening KJP Plus Anda
Bank DKI mengingatkan pastikan Anda memiliki pulsa SMS untuk menerima kode OTP. Selain itu, PIN yang baru agar diingat untuk selanjutnya Login JakOne Mobile menggunakan PIN yang baru tersebut.