JAKARTA, KILAS24.COM — Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebutkan dana untuk KJP Plus tahap 2 tahun 2021 senilai Rp1,86 triliun tepatnya Rp1.865.820.222.168. Dana KJP Plus ini disalurkan untuk 816.690 siswa yang berasal dari sekolah negeri dan swasta.
Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Waluyo Hadi mengatakan total siswa penerima dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 ini sebanyak 816.690 siswa yang berasal dari sekolah negeri dan swasta.
“Walaupun sudah dipindahbukukan dana KJP Plus ke rekening penerima manfaat sebanyak 3 bulan, namun yang bisa ditarik oleh siswa hanya sebesar satu bulan sesuai dengan besaran dana personal per bulan dan jenjang pendidikan,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (29/11/2021).
Baca Juga: KJP dan KJMU Tahap 2 Cair: ATM Bank DKI Perlu Ganti Kartu Chip?
Waluyo menjelaskan sisa saldo dana KJP Plus pada rekening dapat diambil setiap bulan sesuai peruntukannya sesuai besaran dana personal per bulan.
“Sementara, dana SPP tidak dapat ditarik oleh peserta didik alias terblokir karena akan dipindahbukukan ke rekening giro sekolah swasta,” ucapnya.
Waluyo berhara dana KJP dapat digunakan semestinya oleh orang tua murid untuk membeli peralatan atau perlengkapan sekolah. Bukan untuk membeli sesuatu yang tidak ada kaitannya dengan kebutuhan sekolah anaknya.
“Dana KJP diimbau agar tidak dihabiskan, sebaiknya disisakan dana KJP lebih kurang sebesar Rp 126.000 dapat dibelanjakan untuk membeli enam komoditi program pangan bersubsidi yang khusus diberikan kepada pelajar penerima KJP Plus, yaitu beras, daging ayam, daging sapi, ikan, telur hingga susu,” katanya.
Waluyo melanjutkan Disdik telah mengucurkan dana KJP tahap 2 sejak tanggal 26 November lalu. Atau lebih cepat dari jadwal seharusnya tanggal 29 November 2021.
Dia menjelaskan pencairan dana KJP Plus ini dilakukan secara bertahap dan nilainya bervariasi tergantung jenjang pendidikan.
“Dana KJP Plus yang dicairkan pada 26 November 2021 sebanyak 3 bulan dana personal untuk sekolah negeri. Kemudian, untuk sekolah swasta ditambah lima bulan dana SPP,” ujarnya.
Baca Juga: KJP Tahap 2 Mulai Cair, Disdik Sebut Besaran Dana Sudah Sesuai Jenjang Pendidikan
Simak Juga: Wah, Jumlah Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 Turun 5 Persen
Dia merinci, besaran dana yang diterima bagi siswa SD/SDLB/MI sebesar Rp 250.000; SMP/MTs/PKBM Rp 300.000; SMA/SMALB/MA sebesar Rp 420.000; dan SMK Rp 450.000. Sedangkan, dana yang diterima bagi mahasiswa/i sebesar Rp 9.000.000 per semester.
“Tambahan SPP SD/MI Swasta untuk lima bulan sebesar Rp 130.000 per bulan, SMP/MTs Swasta untuk lima bulan sebesar Rp 170.000 per bulan. Sedangkan tambahan SPP SMA/MA Swasta untuk lima bulan sebesar Rp 290.000 per bulan, dan SMK Swasta untuk lima bulan sebesar Rp 240.000 per bulan,” terangnya.