JAKARTA, KILAS24.COM – Dinas Pendidikan DKI Jakarta sedang melakukan pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2022. Berikut ini cara cek penerima, jadwal pendaftaran dan besaran dana yang diterima oleh penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2022.
Dinas Pendidikan mulai pendaftaran atau pendataan KJP Plus tahap 2 tahun 2022 sejak 22 Agustus 2022 lalu. Sejumlah tahapan akan dilalui guna menetapkan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2022 yang akan berlaku sejak November 2022 hingga April 2023.
Terdapat waktu 1 bulan lebih untuk proses pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2022 hingga penetapan penerima. Nantinya, siswa yang ditetapkan sebagai penerima berhak mendapatkan bantuan KJP Plus yang bersumber dari APBD DKI Jakarta.
Baca Juga: Pencairan KJP Plus September dan Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022
Tercatat, pada KJP Plus Tahap 1 2022, jumlah penerima yang berhak mendapatkan bantuan dari pemprov DKI sebanyak 849.170 peserta didik.
Berikut adalah rincian besaran dana KJP Plus:
- SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan
- SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan
- SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan
- SMK : Rp450.000 per bulan
- PKBM Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C) sebesar Rp300.000 per bulan
- LKP Lembaga Kursus Pelatihan sebesar Rp1.800.000 per semester.
Perlu dicatat, siswa dengan kriteria berikut yang nantinya menerima bantuan KJP Plus Tahap 2 tahun 2022:
1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Baca Juga: Inilah 4 Bansos Cair September 2022
Siswa SD-SMK dapat melihat daftar nama penerima KJP Plus dengan cara berikut:
1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id
2. Isi NIK (pastikan NIK benar)
3. Pilih tahun penyaluran
3. Pilih tahapan penyaluran
4. Kemudian klik cek
Untuk siswa yang tidak terdaftar saat melakukan pengecekan, namun masuk dalam kriteria yang telah ditetapkan, dapat melakukan cara berikut ini:
1. Pendamsos kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.
2. Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus.
Inilah jadwal lengkap pendataan KJP Plus Tahap 2 2022 untuk siswa SD-SMK:
– 22 Agustus-22 September 2022:
Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah
– 23-30 September 2022
Upload kelengkapan berkas oleh sekolah
– 10-26 Oktober 2022:
Data final penerima KJP Plus tahap 2/2022 ditetapkan
– 23-30 September 2022:
Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria
– 3-7 Oktober 2022:
Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan
Itulah cara melihat daftar nama penerima dana KJP Plus Tahap 2 2022 dengan mengakses laman resmi https://kjp.jakarta.go.id.