JAKARTA, KILAS24.COM— Kartu Jakarta Pintar atau KJP November akan menggunakan pendataan KJP Tahap 2 tahun 2021. Saat ini, finalisasi data penerima sedang dilakukan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Proses finalisasi verifikasi penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 telah dilakukan sejak pertengahan September 2021 lalu. Proses pendaftaran kembali KJP Plus itu dilakukan agar pencairan KJP Plus tepat sasaran dan tepat jumlah.
Pasalnya, ada siswa yang naik jenjang pendidikan atau yang mutasi ke luar Jakarta karena pindah sekolah. Jika terdata sebagai penerima KJP Plus tahap 2 maka akan menerima pencairan KJP Plus tahap 2.
Sebaliknya, jika tidak terdata sebagai penerima KJP Plus tahap 2 maka kemungkinan tidak menerima KJP Plus lagi.
Baca Juga: KJP Oktober Cair, Ingat Ini Batasan Maskimum Tarik Tunai Dana KJP
Simak Juga: KILAS JAKARTA: 3 Hal Spesial Pencairan KJP Oktober 2021, Nomor 3 Insentif Baru KJP Plus
Untuk mengetahui terdata sebagai penerima KJP November dan bulan berikutnya yang masuk dalam periode KJP Plus tahap 2, ada baiknya segera melakukan pengecekan status penerima KJP Plus.
Berikut cara mengecek status KJP Plus tahap 2 termasuk untuk November dan selanjutnya:
Silakan masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php
Lantas kalian isi nomor induk kependudukan atau NIK
Lalu, pilih tahun penyaluran KJP Plus semisal ‘2021’
Lanjut dengan memilih tahapan penyaluran semisal ‘Tahap II’
Setelah itu klik cek. Nanti akan muncul deh status KJP Plus kalian atau anak.
Jika status aktif maka Anda berhak sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 yang akan dimulai dengan KJP Plus November 2021. Kalau tidak, ya berarti tidak akan mendapatkan bantuan tersebut.
Kabar baiknya, Disdik sempat memperkirakan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 bertambah lantaran banyak warga yang secara ekonomi terdampak pandemi Covid-19. Hal itu membuat kesejahteraan menjadi rentan sehingga penerima KJP bisa saja meningkat.
Tahun ini, alokasi dana KJP untuk tahap 1 dan 2 tercatat hampir mendekati Rp4 triliun. Tepatnya, Rp3,91 triliun untuk program KJP Plus dan KJMU.
Jika merasa berhak menerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 dan tidak menemukan status penerima Anda, maka Anda harus mendaftarkan diri kembali. Caranya, dengan menghubungi
Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jaminan Sosial Dinas Sosial di tingkat kelurahan sesuai dengan Kartu Keluarga atau KK dan domisili.
Pasalnya, basis data yang digunakan untuk penetapan penerima KJP Plus adalah data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dirilis oleh Dinas Sosial. Pada KJP Plus tahap 2, Disdik DKI Jakarta menggunakan DTKS April 2021.