JAKARTA, KILAS24.COM — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) sedang melakukan pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2021. Terdapat sejumlah insentif tambahan khususnya untuk peserta didik baru.
Hal itu tertuang dalam edaran yang dirilis Disdik DKI Jakarta. Pada KJP tahap 2 tahun 2021 untuk sekolah swasta terdapat tiga jenis insentif KJP Plus. Ketiga insentif pada KJP tahap 2 tahun 2021 itu adalah biaya personal per bulan, SPP untuk Sekolah Swasta dan Biaya Pendidikan Masuk Sekolah atau yang dikenal dengan uang pangkal.
Pembagian ketiga insentif KJP Plus tahap 2 tahun 2021 itu didasarkan pada peserta non PPDB bersama dan non penerima subsidi peningkatan mutu pendidikan, serta untuk SMA berdasarkan klaster.
Baca Juga: Pencairan KJP Oktober Tutup KJP Plus Tahap 1 Tahun 2021
Rincian insentif KJP Plus tahap 2 tahun 2021 itu dapat dilihat berikut:
Selanjutnya, besaran KJP untuk jenjang SMA:
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta Waluyo mengatakan melalui KJP untuk anak sekolah swasta peserta PPDB bersama akan mendapatkan biaya personal, SPP bulanan dan uang pangkal.
“Hanya nilai bantuannya beda-beda, biaya personalnya sama, SPP per bulannya beda karena ada 3 klaster. Yang mengklaster ini melalui tingkat mutu sekolah,” katanya belum lama ini.
Simak Juga: Cek KJP, 3 Alasan Tidak Terima KJP Lagi, Alasan Ketiga Paling Sering Terjadi
Waluyo menjelaskan arti maksimum ialah jika uang pangkal sekolah kurang dari insentif yang diberikan KJP maka hanya dibayarkan sesuai nominal uang pangkal. Sebaliknya, jika maksimum insentif KJP itu kurang dari uang pangkal maka peserta bisa menambahkan kekurangannya.
“Misalnya uang pangkal Rp500 ribu, ya diberikan Rp500 ribu. Kan maksimum. Kalau uang pangkalnya 1,5 juta sementara bantuan KJP 1 juta, kekurangannya bisa ditambahkan oleh penerima,” jelasnya.