JAKARTA, Kilas24.com — Laman pengaduan KJP Plus DKI Jakarta dibanjiri pengaduan pengguna KJP Plus. Sejumlah pemegang KJP Plus mengeluhkan kesulitan mendaftar untuk mendapatkan sembako murah.
Pemprov DKI Jakarta diharapkan memberikan solusi mengingat animo masyarakat untuk sembako murah sangat tinggi.
“Kartu atm tidak terdaftar dan tidak bisa untuk mengisi link sembako,” tulis Melati Astria Putri pada laman pengaduan JKP Jakarta, Sabtu (4/9/2021).
Baca Juga: KJP September 2021 Belum Cair atau Dana Keluar 2 Kali? Ini Penjelasan Disdik DKI Jakarta
Baca Juga: KJP Beli Sembako, Food Station Pastikan Stok Beras Aman, Simak Harganya
Hal senada dikeluhkan Julia Zaskia Devi yang mengatakan nomor kartu ATM tidak terdaftar ketika mendaftar antrian Pasar Jaya. Keluhan serupa disampaikan Dedi Supriyadi.
“Tolong solusinya bagaimana?” tulisnya.
Tidak hanya pada laman resmi KJP DKI Jakarta, keluhan serupa juga disampaikan masyarakat pada jagat maya. Sejumlah akun mengaku sampai capeh mencoba daftar tetapi kesulitan karena tidak terdaftar.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta merilis program pangan atau sembako murah. Program bertajuk Peningkatan Diversifikasi & Ketahanan Pangan Masyarakat itu menyediakan pangan murah bagi masyarakat Ibu Kota.
Baca Juga: Bank DKI Mulai Distribusikan KJP, Simak Cara Daftar KJP
Melalui akun resminya, (Sabtu 3/9/2021), Bank DKI menyebutkan program tersebut dimulai 1 September 2021 dan dilakukan dengan protokol kesehatan ketat.
Penerima manfaat wajib terlebih dahulu melakukan pendaftaran tiket antrian secara online maksimal H-1 dengan link pendaftaran scan barcode atau mengunjungi website https://antriankjp.pasarjaya.co.id/.
Pada laman pendaftaran itu meminta memasukkan nomor kartu ATM Penerima Manfaat dan tanggal lahir penerima manfaat.
Pada program sembako murah ini, harga yang ditawarkan antara lain daging sapi Rp35 ribu per kg per bulan, daging ayam Rp8 ribu per kg per bulan, ikan kembung Rp13 ribu per kg, beras Rp30 ribu per kg, telur ayam Rp10 ribu per tray, susu UHT Rp30 ribu.
Adapun syarat dan ketentuan pengambilan subsidi pangan atau ambil sembako murah ialah:
1. Pengambilan bahan pangan bersubsidi wajib menunjukkan kartu vaksin
2. Pemegang kartu KJP Plus wajib membawa kartu Jakarta Pintar Plus
3. Lansia wajib membawa Kartu Lansia Jakarta
4. Penyandang disabilitas wajib membawa Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta
5. Pekerja/buruh ber-KTP DKI Jakarta penghasilan maksimal 1,1 UMP wajib membawa Kartu Pekerja Jakarta
6. PJLP (PHL, PSSU, dll) penghasilan maksimal 1,1 UMP wajib membawa kartu ATM Bank DKI
7. Penghuni rusun wajib membawa kartu ATM Bank DKI
8. Kader PKK yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya wajib membawa kartu ATM Bank DKI
9 Guru Non PNS dan Tenaga Pendidikan Non PNS penghasilan maksimal 1,1 UMP wajib membawa kartu ATM Bank DKI
Baca Juga: Warga Jakarta Sulit Daftar Sembako Murah, Ini Solusi Pemprov DKI Jakarta