JAKARTA, KILAS24.COM – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, mengelar uji emisi akbar kendaraan bermotor serentak di 8 kabupaten atau kota sekitar Jakarta, yaitu Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok pada peringatan Hari Lingkungan Hidup 2023.
Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Luckmi Purwandari mengatakan bahwa dengan melakukan uji emisi, diharapkan masyarakat pengguna kendaraan bermotor menjadi lebih peduli terhadap emisi gas buang yang dihasilkan oleh kendaraannya sesuai standar yang diatur dalam peraturan.
“Sehingga pengguna kendaraan akan merawat kendaraan dengan lebih baik dan menggunakan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (7/6/2023).
Baca Juga: Info Terkini KJP Plus Juni 2023 Kapan Cair, Benarkah Cair Pada Pertengah Bulan Ini?
Baca Juga: Update Jadwal Bansos KLJ, KAJ dan KPDJ Tahap 2 2023 Kapan Cair? Cek di Sini Segera
Kolaborasi, sinergi, dan kerja sama untuk mengatasi polusi udara tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Komitmen Bersama Perbaikan Kualitas Udara Jabotabek pada Senin (6/5/2023) lalu.
Kegiatan uji emisi akbar yang dipusatkan di area Taman Marga Satwa Ragunan diikuti sekitar 2.000 kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor dan didukung penuh oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas), khususnya Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
“Komitmen bersama itu selanjutnya akan diwujudkan dengan aksi-aksi nyata untuk mencapai target udara yang lebih bersih, dengan Indek Kualitas Udara yang lebih baik,” kata Luckmi.
Pada kesempatan tersebut KLHK meluncurkan Sistem Aplikasi Uji Emisi Terpadu atau disingkat menjadi “Si Umi” untuk mendukung kegiatan uji emisi kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.
Aplikasi Si Umi diharapkan dapat digunakan oleh semua pemerintah kabupaten atau kota di Indonesia, bengkel atau lembaga penyelenggara uji emisi resmi, serta warga masyarakat yang akan melakukan uji emisi.
Sebab, Si Umi dapat memberikan informasi tentang jumlah dan nomor kendaraan mana saja yang telah melakukan uji emisi dan memenuhi standar baku mutu emisi, serta bengkel dan lembaga penyelenggara uji emisi resmi beserta alamatnya.
“Aplikasi ini akan terus dikembangkan dan disempurnakan, harapannya ke depan aplikasi Si Umi dapat diintegrasikan dengan sistem-sistem penerapan insentif dan disinsentif, misal pada tempat tempat parkir, zona rendah emisi, dan atau pengenaan komponen pajak pencemaran lingkungan,” jelas Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK.
Adapun titik-titik lokasi pelaksanaan Uji Emisi Akbar serentak di daerah-daerah Jabodetabek, yaitu Kabupaten Bekasi di Kantor Dinas LH Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi di Stadion Candrabaga, Kabupaten Tangerang di Pusat Pemerintahan Tiga Raksa, Kota Tangerang di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan di Terminal BSD, Kota Depok di Kantor Walikota Depok, Kota Bogor di Balaikota Bogor dan Kabupaten Bogor di Dealer Mitsubishi Cibinong.