MALANG, KILAS24.COM- Komisi II DPRD Kabupaten Malang, merencanakan akan memanggil Panitia Pembuat Komitmen (PPK) terkait pelaksanaan proyek jembatan di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Jembatan yang dibangun dengan nilai kontrak sebesar Rp 486.914.496,08 ambruk tak lama setelah selesai dikerjakan.
Ketua Komisi II, Darmadi menjelaskan, merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No.16, tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, dalam pelaksanaan pekerjaan, maka pihak yang harus bertanggung jawab, antara lain
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM).
“KPA dan PPK merupakan pejabat yang membuat perencanaan, Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan spesifikasi dalam pekerjaan, sebelum pekerjaan/proyek tersebut di lelang atau di tender,”kata Darmadi, Minggu (16/2).
Dikatakan, sebelum pelaksanaan pelelangan seharusnya sudah memperhitungkan kekuatan atau volume air yang biasa mengalir di sungai itu sebelum dilakukan proses pemilihan penyedia barang dan jasa atau yang lebih dikenal dengan proses lelang.
“Saya akan panggil pihak-pihak terkait, terutama PPK-nya. Mereka harus menjelaskan alasan memenangkan CV Wahyu Sarana yang nekat menurunkan harga penawaran hingga 30 persen dari dari nilai HPS proyek,”ujarnya seraya menambahkan pagunya Rp.700 juta.
“Ini kurang masuk akal, ada apa sebenarnya,” tambah dia.
Diberitakan sebelumnya, sebuah jembatan di Dusun Krajan Kecamatan Dau, rusak parah akibat diterjang banjir bandang akhir Januari 2020. Padahal jembatan tersebut baru selesai dikerjakan beberapa bulan.
Dewan kata dia, sangat menyesalkan kejadian tersebut. Karena itu sambung Darmadi, Komisi II akan memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan.
“Dalam kejadian tersebut, PPK DPUBM yang semestinya paling bertanggungjawab, saya akan memanggilnya untuk menanyakan langsung kejelasan mulai berdirinya jembatan itu,” terangnya.
Diketahui dana pembangunan jembatan tersebut bersumber Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) 2019, dengan nilai pagu sebesar Rp.700.000.000,00,-, dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek sebesar Rp.699.990.386,23,- yang melalui proses pemilihan penyedia barang dan jasa atau yang lebih dikenal dengan proses lelang atau tender.
CV Wahyu Sarana memenangkan pelelangan dengan nilai penawaran sebesar Rp.486.914.496,08,- menyisihkan 64 rekanan lainnya.
Reporter: Toski Dermaleksana