JAKARTA, KILAS24.COM– Salah seorang pejabat di Bondowoso Jawa Timur dikenakan tindakan tegas oleh Komisioner Aparatur Sipil Negara (KASN).
Dalam siaran pers yang diterima media ini Sabtu (13/6), Humas KASN Rizkynta Ginting menjelaskan yang bersangkutan telah direkomendasikan KASN untuk dikenai sanksi berat. Namun hal pemberian saksi berat, lanjut Rizky, ada beberapa jenis.
“Yang berhak menentukan jenis sanksi apa yang akan diberikan adalah Bupati Bondowoso sebagai pejabat pembina kepegawaian yang bersangkutan. KASN berwenang merekomendasikan kategori sanksinya,” ujarnya.
Ia menjelaskan KASN selaku pengawas penerapan nilai dasar, kode etik dan perilaku ASN menanggapi cukup keras video tik tok di akun @ayuismail33 yang menjadi viral. Akun yang melibatkan oknum kepala dinas di Bondowoso bersama seorang perempuan, mendapat teguran keras dari KASN.
Ketua KASN Agus Pramusinto mengemukakan perbuatan oknum pejabat tersebut telah mencederai etika dan perilaku seorang ASN.
“Tidak patut seorang yang memegang jabatan pimpinan tinggi berlaku tidak etis,” tegas Agus.
Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, seorang pegawai ASN diikat nilai dasar, kode etik dan kode perilaku. Ini bertujuan untuk menjaga kehormatan dan martabat ASN. Karenanya, etika yang baik harus selalu menjadi perilaku bagi seorang ASN baik diluar maupun didalam jam kedinasan.
“Kami segera meminta Bupati Bondowoso selaku pejabat pembina kepegawaian untuk memeriksa dan memberikan sanksi atas kelalaian pejabat tersebut”, kata Agus.
Agus mengharapkan, kasus ini ditindaklanjuti melalui majelis kode etik ASN Pemkab Bondowoso sesuai mekanisme yang berlaku dalam PP 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
“Kami akan memantau penanganan dan tindak lanjut kasus ini agar tidak terulang pada instansi manapun di masa mendatang”, tandasnya Agus.
Sementara itu, Asisten Komisioner Bidang Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku KASN, Iip Ilham Firman, dihubungi melalui pesan WhatsApp mengatakan pejabat tersebut telah dijatuhi sanksi etika hingga hukuman disiplin berat berdasarkan berita acara pemeriksaan lebih lanjut majelis kode etik.
Ketika ditanya jenis hukuman atau sanksi berat seperti apa, Iip Ilham Firman, mengatakan, hari ini pihaknya akan mengirim surat kepada Bupati Bondowoso.
“Surat KASN kepada Bupati Bondowoso akan dikirim hari ini,” pungkasnya
Yosef Naiobe