KILAS24.COM- Lansia dan balita di Jakarta terima bantuan fisik dari Dinsos. Berikut syarat dan cara mendapatkan bantuan fisik Dinsos DKI.
Dinsos DKI Jakarta memberikan sejumlah bantuan fisik seperti kursi roda, pampers dll kepada lansia dan balita di Jakarta.
“Layanan pemberian bantuan Alat Bantu Fisik di Suku Dinas Sosial Administrasi Jakarta Pusat yang ditujukan kepada warga masyarakat di wilayah Kota Jakarta Pusat,” tulis Dinsos pada Senin (31/07/2023) pada akun instagram.
Baca Juga: LINK RESMI Cek Penerima KLJ, KAJ dan KPDJ Agustus 2023, Apakah Anda Termasuk?
Bagi lansia dan balita yang ingin mendapatkan bantuan fisik dari Dinsos DKI, simak syarat dan cara mendapatkanya.
Syarat Dokumen
Beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh warga Jakarta yang ingin mendapatkan bantuan fisik Dinsos Jakarta.
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan
- FC KK
- FC KTP
- Foto seluruh badan atau kondisi saat ini
Baca Juga: Kartu Anak Jakarta (KAJ) Agustus 2023 Cair Kapan? Ini Tanggal Pencairannya
Alur Mendapatkan Bantuan Fisik Dinsos DKI Jakarta
- Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas ke Satpel Sosial Kecamatan atau Sudin Sosial Jakarta Pusat.
- Satpel Sosial Kecamatan melakukan survei atau kunjungan lapangan terkait permohonan bantuan.
- Satpel sosial Kecamatan melengkapi ceklis form servis terkait kelayakan pemohon bantuan, lalu mengirimkan berkas ke Sudin Sosial Jakarta Pusat.
- Jika dinyatakan layak mendapatkan bantuan, berkas lengkap, serta bantuan alat fisik tersedia maka bantuan dapat didistribusikan ke pemohon bantuan.
Untuk diketahui bahwa bantuan fisik dari Dinsos DKI Jakarta ini garati. Artinya tidak dipungut biaya apapun.
Daftar Bantuan Fisik Dinsos DKI Jakarta
Berikut daftar bantuan fisik yang akan diberikan kepada warga Jakarta.
- Kursi roda
- Tongkat netra
- Popok sekali pakai
- Tongkat kaki tiga
- Alat bantu dengar
Demikian inforamsi syarat dan cara mendapatkan bantuan fisik Dinsos DKI. Semoga bermanfaat.