JAKARTA, KILAS24.COM — Sebanyak 598.857 telah mendaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di DKI Jakarta. DTKS ini menjadi rujukan utama penentuan nama penerima bantuan sosial (bansos).
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan bahwa pendaftaran DTKS tahap 2 sudah ditutup pada 28 Mei 2022. Warga yang mendaftar DTKS tahap 1 dan dinyatakan lolos dalam musyawarah kelurahan Maret 2022, akan diusulkan masuk dalam DTKS Kemensos.
“Sementara, untuk warga yang sudah mendaftar pada tahap I dan dinyatakan lolos dalam Musyawarah Kelurahan bulan Maret 2022, mereka akan diusulkan masuk dalam DTKS, melalui website siks.kemsos.go.id,” ujarnya baru-baru ini.
Baca Juga: Kumpulan Soal IPS Kelas 8 Semester Genap Lengkap Dengan Kunci Jawaban
Premi menjelaskan setelah pendaftaran, data-data tersebut akan diolah, kemudian dipadankan dengan data Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil dan Badan Pendapatan Daerah. Setelah itu dilakukan pengolahan data, barulah dilakukan Musyawarah Kelurahan.
“Setelah itu, dilakukan pengolahan data kembali, Penetapan Daftar Sasaran Tetap, dan usulan masuk DTKS melalui web siks.kemsos.go.id,” tuturnya.
Seperti diketahui, usulan nama yang masuk dalam DTKS berasal dari daerah atau Dinas Sosial, sementara penetapan dalam DTKS nanti akan ditentukan oleh Kementerian Sosial (Kemenso).
Bagi warga yang ingin mengetahui, apakah namanya berhasil mendaftar DTKS atau tidak, informasinya dapat dilihat di kanal https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran.
“Sedangkan apabila warga ingin mengetahui sudah masuk dalam penetapan DTKS atau belum, dapat dilihat melalui kanal pp-pusdatin-dinsos.jakarta.go.id,” katanya.
Baca Juga: Bansos KLJ, KAJ, KPDJ Cair Juni 2022? Ini Kata Dinsos DKI Jakarta
DTKS ini nantinya akan digunakan sebagai acuan utama untuk pemberian program bantuan sosial, baik yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta, seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Selain itu DTKS juga digunakan untuk penerima bansos yang bersumber dari APBN Kementerian Sosial RI, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) dan program bantuan lainnya.