JAKARTA, KILAS24.COM– LOGIN kemnaker.go.id cek penerima BSU 2022 cair hari ini. Simak cara cek status penerima BSU 2022 di kemnaker.go.id.
Pemerintah melalui Kemnaker mulai menyalurkan BSU 2022 pada hari ini. Pekerja yang ingin mengecek status penerima BSU 2022 bisa login di link kemnaker.go.id.
Untuk itu, pastikan nama Anda termasuk penerima BSU 2022 dengan login di kemnaker.go.id. Simak langkah-langkah cek penerima BSU 2022 berikut ini.
Baca Juga: Inilah 5 Syarat Penerima BSU 2022 Rp600 Ribu dari Kemnaker, Anda Termasuk?
Cara Cek Penerima BSU 2022
- Buka situs kemnaker.go.id.
- Masuk ke akun masing-masing atau klik ‘Daftar Sekarang’ bagi yang belum memiliki akun.
- Masukkan data diri, seperti nama lengkap, nama ibu kandung, serta Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
- Selesaikan pendaftaran hingga menerima kode OTP lewat SMS ke nomor HP.
- Aktivasi akun yang baru saja dibuat menggunakan kode OTP yang diterima.
- Login ke akun yang telah dibuat.
Setelah berhasil masuk ke kemnaker.go.id menggunakan akun, pekerja akan mendapatkan notifikasi dari Kemenaker. Notifikasi tersebut akan menampilkan status dari pekerja, baik itu terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Bagi pekerja yang mendapatkan BLT gaji ini, maka notifikasi yang muncul akan bertuliskan ‘telah ditetapkan sebagai penerima BSU’.
Baca Juga: Input NIK KTP di eform.bri.co.id untuk Cek Penerima BLT UMKM atau BPUM 2022, Ini Caranya
Menaker Ida mengatakan bahwa BSU 2022 tahap 1 akan dicairkan ke 5 juta pekerja mulai Jumat, 9 September 2022.
“Saya kira prosesnya, tahap pertama penyaluran kita akan mulai minggu ini. Begitu data diserahkan dari BPJS Ketenagakerjaan, kami akan melakukan screening data untuk memastikan tidak terjadi duplikasi. Setelah itu, uang akan kami salurkan melalui bank Himbara untuk selanjutnya ke penerima manfaat,” katanya.
Lebih lanjut melalui akun instagramnya Kemnaker mengumumkan syarat penerima BSU 2022. Simak syarat yang harus dipenuhi pekerja dan buruh jika ingin dapatkan BSU 2022.
Syarat Penerima BSU 2022
- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Pekerja memiliki upah maksimal Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota
- Pekerja merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
- Pekerja bukan ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri
- Pekerja belum menerima bantuan lain dari pemerintah seperti dari Kartu Prakerja dan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial.
Baca Juga: BSU 2022 Cair Hari Ini, Penuhi Syarat Ini dan Dapatkan Bantuan Rp600 Ribu
BPJS Ketenagakerjaan mencatat terdapat 16.198.731 pekerja atau buruh yang memenuhi syarat untuk menerima subsidi gaji. Dari keseluruhan data yang memenuhi syarat akan disampaikan kepada Kemnaker secara bertahap.
Menaker Ida Fauziah juga mengatakan bahwa BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022 akan disalurkan melalui Bank Himbara dan Kantor Pos agar penyaluran lebih cepat.
“Tahun 2022 ini untuk mempercepat penyalurannya di samping kami sampaikan melalui Bank Himbara, kami juga menyalurkan melalui PT Pos Indonesia,” kata Menaker Ida Fauziyah baru-baru ini.
Pemerintah menargetkan sasaran penerima BSU 2022 sekitar 16 juta pekerja. Terdapat beberapa syarat dan kriteria pekerja yang bisa menerima BSU 2022 sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Demikian informasi cara cek penerima BSU 2022 yang cair hari ini di kemnaker.go.id. Semoga bermanfaat.