JAKARTA, KILAS24.COM – Login kemnaker.go.id sekarang untuk cek status penerima BSU 2022 cair hari ini. Ini cara gampang cek status penerima BSU 2022 di kemnaker.go.id.
Berkah awal pekan bagi pekerja dan buruh di Tanah Air. BSU 2022 cair hari ini tanggal 12 September 2022. Cek status penerima BSU 2022 dengan login kemnaker.go.id.
Pekerja yang ingin cek status penerima BSU 2022 bisa login di kemnaker.go.id. Langkah-langkah cek penerima BSU 2022 cair besok tanggal 12 September 2022 mudah dan gampang.
Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id Cek Penerima PKH dan BPNT Septemebr 2022, Anti Ribet
Cara Cek Penerima BSU 2022
- Buka situs kemnaker.go.id.
- Masuk ke akun masing-masing atau klik ‘Daftar Sekarang’ bagi yang belum memiliki akun.
- Masukkan data diri, seperti nama lengkap, nama ibu kandung, serta Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
- Selesaikan pendaftaran hingga menerima kode OTP melalui SMS ke nomor HP.
- Aktivasi akun yang baru saja dibuat menggunakan kode OTP yang diterima.
- Login ke akun yang telah dibuat.
Setelah berhasil masuk ke kemnaker.go.id menggunakan akun, pekerja akan mendapatkan notifikasi dari Kemenaker. Notifikasi tersebut akan menampilkan status dari pekerja, baik yang tercatat sebagai penerima BSU atau tidak.
Bagi pekerja yang mendapatkan BLT gaji ini, maka notifikasi yang muncul akan membuat ‘telah ditetapkan sebagai penerima BSU’.
BSU 2022 dipastikan cair mulai tanggal 12 September 2022. Sebanyak 4,36 juta pekerja atau pekerja akan mendapatkan BSU 2022. Pekerja yang memiliki rekening bank Himbar menjadi yang pertama menerima BSU 2022 Rp600 ribu.
Penjelasan Kemnaker Terkait Pencairan BSU 2022
Anwar Sanusi, Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan Kemnaker telah memproses pembukaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 bagi pekerja/buruh. Seperti BSU tahun sebelumnya, membuka BSU 2022 dilakukan secara bertahap.
“Alhamdulillah, malam ini kami telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp 2,61 Triliun. Dana tersebut kepada Bank Himbara sebagai Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (9/9/22).
Anwar menjelaskan bahwa para penerima BSU tahap pertama dapat mengecek rekening Himbara masing-masing dan mengambil dana BSU secara bertahap mulai Senin 12/9/22.
“Insya Allah dana BSU Rp600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya” katanya.
Baca Juga: Catat, Inilah 5 Bansos Cair Bulan Ini, Oktober 2022, Berikut Cara Ceknya
Verifikasi Data Penerima BSU 2022
Anwar menegaskan bahwa diperlukan proses verifikasi, validasi, dan pemadanan data sesuai dengan kriteria yang diatur pada Permenaker BSU 2022 sebagai upaya untuk menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas.
Dia mengatakan bahwa Kemnaker telah menerima 5,09 juta data calon penerima BSU tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut kemudian dilakukan verifikasi, validasi, dan pemadanan data sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU.
Setelah dilakukan proses tersebut, terdapat 4,36 juta orang pekerja/buruh yang dapat menerima BSU di tahap pertama.
“Kami memahami bahwa BSU 2022 sangat ditunggu oleh pekerja/buruh, selain itu kami juga harus menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas dari program ini. Saya berterima kasih kepada para pekerja/buruh yang telah sabar menunggu penyediaan BSU 2022” jelas Anwar.
Lebih lanjut, Anwar menginfokan bahwa masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait BSU, termasuk pengecekan status pengiriman, melalui link bsu.kemnaker.go.id
Sebelumnya, pemerintah menargetkan target BSU 2022 sekitar 16 juta pekerja. Terdapat beberapa kriteria dan kriteria pekerja yang dapat menerima BSU 2022 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berrupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Berikut syarat dan kriteria penerima BSU 2022:
1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Pekerja memiliki upah maksimal Rp3,5 juta atau setara upah minimum provinsi, kabupaten/kota
3. Pekerja merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022
4. Pekerja bukan ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri
5. Pekerja belum menerima bantuan lain dari pemerintah seperti dari Kartu Prakerja dan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial
Demikian cara cek penerima BSU 2022 di kemnaker.go.id yang cair hari ini tanggal 12 September 2022. Semoga bermanfaat.