Pemprov DKI Siap Pindahkan 1.054 KK ke dari Kolong Jembatan dan Tol Rusunawa, Ini Rinciannya29/11/2024
Share Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Boyamin Saiman,SHJAKARTA, KILAS24.COM– Lembaga Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan sejumlah Lembaga anti korupsi mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang Undang Nomor 2 tahun 2020 Tentang Pengesahan dan Penetapan Perppu No. 1 tahun 2020.Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, SH pihaknya bersama Yayasan Mega Bintang, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA telah mengajukan gugatan baru ke MK terhadap UU tersebut, pada Rabu (20/5). Ia menjelaskan dasar gugatannya dikarenakan pada persidangan di Mahkamah Konstitusi , Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi menyampaikan kepada Majelis Hakim MK bahwa Perppu No. 1 tahun 2020 telah sah dan resmi menjadi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Perppu No. 1 tahun 2020 menjadi Undang-Undang.“Atas dasar itu, maka kami langsung melakukan Pendaftarkan Gugatan Pengujian ( Judicial Review) UU No. 2 tahun 2020 dan telah dimasukkan dalam sistem online web Mahkamah Konstitusi. Pendaftaran ini tercatat dalam register Nomor TPPO : 130/PAN.OLINE/2020,”kata Boyamin Saiman, melalui pesan WhatsApp, Kamis (21/5).Dikatakan, materi pengujian UU ini sama dengan pengujian Perppu Corona yaitu permohonan pembatalan Pasal 27 yg mengatur kekebalan pejabat keuangan dalan menjalankan kewenangannya.“Gugatan Judicial Review ini diajukan sebagai bentuk konsistensi kami untuk membatalkan hak kekebalan pejabat keuangan sebagaimana tertuang dalam pasal 27 UU Penetapan Perppu,”ujarnya.Menurutnya, tujuan utama pengujian ini semata-mata untuk persamaan hukum berlaku untuk semua orang termasuk pejabat dan memberikan jaminan bahwa pejabat akan hati hati dan cermat dalam mengambil kebijaksanaan dan keputusan untuk mengelola keuangan negara dalam menghadapi pandemi corona secara baik, benar dan tidak ada KKN. Selain itu kata Boyamin Saiman, langkah hukum yang ditempuh juga memberikan rambu rambu kepada pejabat untuk menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara secara tata kelola yang baik , bersih dan bebas KKN.“Ibaratnya berkendara di jalan raya, meskipun terdapat rambu rambu untuk berhati hati dan tidak ngebut namun masih sering terjadi kecelakaan sehingga apabila rambu rambu dicabut semua maka akan terjadi kekacauan di jalanan,” beber Boyamin.Ia berharap gugatan judicial review setebal 58 halaman ini segera disidangkan.“Pemerintah tidak seperti dalam gugatan Perppu sehingga pemerintah harus menjawab semua materi gugatan khususnya materi adanya pasal kekebalan bagi pejabat keuangan,”pungkasnya.Sebelumnya, MAKI juga mengajukan gugatan terhadap pasal 27 dalam Perppu nomor 1 tahun 2020 tentang Corona. Dalam persidangan, kemarin Perppu tersebut telah diundangkan. Adapun Pasal 27 masih kontroversi lantaran dianggap superbody dan memberikan imunitas kepada aparat pemerintahan untuk tidak bisa dituntut atau dikoreksi melalui lembaga pengadilan.Pasal tersebut juga dinilai bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Semua penyelenggaraan pemerintahan dapat diuji atau dikontrol oleh hukum baik secara pidana, perdata dan Peradilan Tata Usaha NegaraReporter : Yosef Naiobe Anda dapat membaca artikel lainnya di Google News