JAKARTA, KILAS24.COM – Dirut Pertamina periode 2009-2014 Karen Galaila Agustiawan, menghirup udara bebas. Terpidana kasus korupsi ini Selasa kemarin sekitar pukul 20.10 meninggalkan Rutan Salemba, setelah MA memenangkan kasasi Karen Agustiawan.
“Untuk langkah hukum selanjutnya, kami akan pelajari amar putusan kasasi MA yang hingga saat ini belum kami terima,” ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono di Kejagung, Selasa (10/3) malam.
Lanjut Hari, dibebaskannya Karen dari tuntutannya, 9 Maret 2020, menurut penilaian Majelis Hakim Mahkamah Agung bukan merupakan tindak pidana. Alasannya bussiness judgement ruke dan bukan merupakan tindak pidana.
Majelis kasasi memandang putusan direksi dalam suatu aktivitas perseroan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun, meski pada akhirnya keputusan itu menimbulkan kerugian pada perseroan.
“Itu merupakan risiko bisnis. Bertolak dari karakteristik bisnis yang sulit untuk diprediksi dan tidak dapat ditentukan secara pasti,” ucap Andi Samsan Nganro, Jubir Mahkamah Agung.
Ada pun Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Karen Agustiawan dan menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung.
Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Karen Agustiawan 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proses participating interest (PI) atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp568,066 miliar.
Karen divonis 8 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, tanpa dijatuhi hukuman pembayaran uang pengganti sejumlah Rp284 miliar.
Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang menuntut Karen selama 15 tahun penjara serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp284 miliar.
Reporter : Dedy Mulyadi