JAKARTA, KILAS24.COM – Memasuki minggu kedua Desember, waktu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemnaker kian terbatas. Pasalnya, aktivasi rekening penerima BSU di bank Mandiri, BRI, BTN dan BNI wajib dilakukan paling lambat pada 15 Desember 2021.
Jika tidak dilakukan oleh penerima BSU Kemnaker, maka dana akan dikembalikan ke kas negara. Untuk itu, penerima BSU perlu segera melakukan aktivasi rekening BSU jika ditetapkan sebagai penerima bantuan yang dikenal juga dengan BSU BPJS ini.
Hingga 26 November 2021, BSU Kemanker yang sudah cair senilai Rp7,19 triliun atau setara dengan 81,8 persen dari pagu BSU senilai Rp8,80 triliun.
Pencarian BSU yang telah menyentuh Rp7,19 triliun itu diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Dia menjelaskan BSU termasuk dalam klaster perlindungan sosial pada program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca Juga: Awal Desember, Berikut Sisa Dana Bansos dan Rincian Bansos Yang Sudah Cair
Realisasi pencairan BSU itu, sejalan dengan informasi BSU dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang mengatakan BSU kemnaker telah disalurkan kepada 7.163.043 penerima BSU.
“Kami berharap penyaluran BSU tahun 2021 dapat berjalan lancar dan benar-benar membantu pekerja/buruh yang terdampak Covid-19,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (25/11/2021).
Seperti diketahui, BSU Kemnaker memasuki tahap 5 atau tahap terakhir pencairan untuk tahun 2021. Penerima BSU akan menerima Rp1 juta sehingga jumlah pencairan BSU yang dipaparkan kedua menteri itu sejalan.
Untuk data penerima, Menaker Ida menjelaskan hingga saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 8.283.364 data calon penerima BSU tahun 2021.
“Data tersebut sudah mencakup penerima BSU melalui skema perluasan sebanyak 517.120 calon penerima,” katanya.
Simak Juga: Intip 5 Bansos Cair Desember 2021, Berikut Cara Cek Pencairan
Menaker Ida mengungkapkan, calon penerima BSU yang tidak dapat menerima BSU di antaranya disebabkan oleh duplikasi data dengan penerima Bansos atau bantuan pemerintah lain seperti program Kartu Prakerja, PKH, dan BPUM.
“Saat ini terdapat 392.018 data yang masih memerlukan perbaikan. Namun, untuk calon penerima yang duplikasi dengan bansos atau bantuan pemerintah lain memang tidak bisa mendapatkan BSU,” ujarnya.
Untuk mengetahui status penyaluran BSU, masyarakat dapat mengunjungi bsu.kemnaker.go.id. Kemudian, buat akun pada situs. Selanjutnya, kunjungi menu profile atau melalui profile.kemnaker.go.id untuk melihat notifikasi penyaluran BSU.