JAKARTA, KILAS24.COM – Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sudah cair kepada 8,4 juta pekerja dari total rencana kepada 14,6 juta pekerja. Saat ini, penyaluran BSU memasuki tahap 5 dan tahap 6 bakal segera disalurkan.
Di sela-sela kunjungan ke Bandung, Jawa Barat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan bantuan BSU 2022 senilai Rp600 ribu kepada para pekerja. Kegiatan pencairan BSU 2022 ini berlangsung di PT Pos Indonesia KCP Bandung, Kamis (13/10/2022).
“Dari 14,6 juta (calon penerima BSU) sudah tersalurkan 8,4 juta yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja/buruh di seluruh Tanah Air,” kata Presiden Jokowi seperti dilansir laman resmi Kemnaker.
Baca Juga: Mau Dapat KJP Plus Bulan Depan? Segera Cek Namamu di kjp.jakarta.go.id Sebagai Penerima Tahap 2
Menaker Ida Fauziyah menambahkan BSU tahun 2022 telah tersalurkan melalui 5 tahap. Di mana hingga tahap ke-5 sudah tersalurkan kepada 8.432.533 orang atau setara 65,66 persen.
Khusus di Jawa Barat, dari target penyaluran sebanyak 1.626.319 orang, saat ini telah disalurkan sebanyak 1.135.248 orang (69,80%).
“Jadi Jawa Barat ini secara keseluruhan itu lebih banyak dari rata-rata nasional,” kata Menaker.
Menaker Ida mengatakan bahwa hingga tahap ke-5, BSU disalurkan melalui Bank Himbara bagi mereka yang telah memiliki rekening Bank Himbara. Sementara sebagian lain yang belum menerima BSU salah satunya disebabkan belum memiliki rekening Bank Himbara.
“Rata-rata yang belum menerima ini adalah tidak memiliki rekening di Bank Himbara. Kami akan salurkan melalui PT Pos Indonesia, mulai minggu depan akan mulai kita salurkan melalui Pos Indonesia,” jelasnya.
Menaker melanjutkan, pada penyaluran BSU tahun ini, pihaknya menggandeng PT Pos Indonesia dengan maksud untuk mempercepat proses penyaluran.
Mereka yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima BSU dan belum memiliki rekening Bank Himbara, tidak perlu repot-repot membuka rekening Bank Himbara, karena akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Selain itu, Menaker memastikan bahwa penyaluran BSU, baik melalui Bank Himbara, BSI, maupun PT Pos Indonesia tidak dipungut biaya sepeser pun.
“Ini akan ditanggung pemerintah, tidak mengurangi jumlah Rp600 ribu yang akan diterima,” tegasnya.
Baca Juga: Inilah 2 Cara Cek Status Penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022
Turut hadir dalam acara ini Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan; Menteri BUMN, Erick Thohir; dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
BSU Tahap 6 Kapan Cair?
Lantas BSU Tahap 6 kapan cair? Dilansir sejumlah media nasiona, Kemnaker saat ini sedang menunggu data penerima BSU tahap 6 dari BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah data dari BPJS Ketenagakerjaan diterima, Kemnaker akan melakukan verifikasi akhir sebelum menyalurkan BSU tahap 6.
Diperkirakan BSU tahap 6 cair pada minggu depan sesuai dengan target Kemnaker. Sebelumnya, Menaker sempat mengatakan BSU akan diupayakan cair setiap minggu kepada 1-2 juta pekerja atau buruh.
Berikut ini syarat dan cara cek penerima BSU 2022:
Syarat penerima BSU 2022:
1. WNI dibuktikan dengan KTP
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah
4. Dikecualikan untuk PNS dan TNI/Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Cara Cek data Penerima BSU 2022:
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar akun Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun
3. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda
4. Login ke dalam akun Anda Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi
5. Cek notifikasi
6. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya, bahkan notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.