JAKARTA, KILAS24.COM — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan penetapan upah minimum bertujuan memberikan perlindungan kepada buruh agar tidak dibayar terlalu rendah.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penetapan Upah Minimum Tahun 2022, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Tujuan penetapan upah minimum ialah memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja.
Kebijakan upah minimum ini, merupakan salah satu program strategis nasional yang ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta serta mendorong kemajuan ekonomi Indonesia melalui pengupahan yang adil dan berdaya saing.
“Upah Minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan
yang bersangkutan,” katanya dalam keterangan pers, Rabu (17/11/2021).
Baca Juga: Upah Minimum 2022, Buruh Jateng Usul Naik Rp400 Ribu, Ini Strategi Ganjar
Simak Juga: Upah Minimum 2022: Ini Alasan Kemnaker Tolak Tuntutan Upah Buruh Naik 10 Persen
Sesuai SE Mendagri 561/6393/SJ perihal penetapan UM tahun 2022 kepada seluruh gubernur, Ida Fauziyah meminta Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021.
Namun, mengingat 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapan UMP harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu 20 November 2021.
“Dalam menetapkan UMK, maka harus dilakukan Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2021 dan dilakukan setelah penetapan UMP,” katanya.
Ida Fauziyah melanjutkan upah minimum berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Tidak ada lagi penetapan UM berdasarkan sektor, tetapi UMS yang telah ditetapkan sebelum 2 November 2020 tetap berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah lebih tinggi.
“Dengan demikian UMS tetap berlaku dan harus dilaksanakan oleh pengusaha,” ujar Ida Fauziyah.
Baca Juga: Upah Minumum 2022: Diumumkan Tanggal 21 November, Ini Bocorannya, Jakarta Tertinggi, Jateng Terendah
Simak Juga: Benarkah Upah Minimum (UM) di Indonesia Terlalu Tinggi? Simak Penjelasannya!
Menaker menegaskan semangat dari formula upah minimum berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 adalah untuk mengurangi kesenjangan UM, sehingga terwujud keadilan antar wilayah.
Dia menilai keadilan antar wilayah tersebut dicapai melalui pendekatan rata-rata konsumsi rumah tangga di masing-masing wilayah.
Ida menambahkan mencermati upah minimum yang ada saat ini tidak memiliki korelasi sama sekali dengan angka rata-rata konsumsi, median upah atau bahkan tingkat penganggurannya.
Contohnya, ada suatu kabupaten dan kota saling bersebelahan, tetapi kabupaten memiliki nilai upah minimum hampir 2 kali dari kota.
“Ada pula, kabupaten dengan angka pengangguran sangat tinggi dan mayoritas penduduknya masih bertani, namun karena kabupaten tersebut memiliki wilayah industri sehingga dipaksa memiliki nilai UMK yang sangat tinggi,” katanya.
Kepada media, Ida Fauziyah juga memperkenalkan sekaligus meluncurkan wagepedia, yakni kanal informasi milik kemnaker yang dapat diakses oleh seluruh pihak.
Melalui wagepedia ini, publik dapat mengetahui data dan informasi terkait pengupahan secara valid, akurat dan dapat diakses secara transparan.
“Dengan demikian, data tersebut dapat digunakan sebagai salah satu alternatif pengambilan keputusan para stakeholder pengupahan dengan transparan dan akurat,” katanya.