JAKARTA, KILAS24.COM – BSU tahap 5 dari Kemnaker menjadi salah satu bantuan sosial (bansos) yang ditunggu pencairannya pada November 2021. BSU Kemnaker tahap 5 akan cair ke rekening Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN penerima BSU.
Sebanyak Rp1 juta akan diterima penerima BSU Kemnaker tahap 5. BSU yang dikenal juga dengan BLT Buruh ini menggunakan basis data dari BPJS Ketenagakerjaan.
Antusiasme netizen menanti pencairan BSU Kemnaker tahap 5 nampak dari kolom komentar media sosial Kemnaker. Pertanyaan tersebut wajar disampaikan oleh para pekerja.
Alasannya, semula BSU tahap 5 via Kemnaker dijadwalkan tuntas pada Oktober lalu. Lantas tenggat itu dimundurkan menjadi November.
Namun, sampai dengan 10 November, belum ada lagi informasi tentang pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 5 yang dilansir media sosial Kemnaker.
Baca Juga: Lolos Verifikasi, Tapi Dana BSU Kemnaker Belum Cair, Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan
Simak Juga: Simak Cara Cek Penerima dan Cairkan Bansos PKH 2021 Lewat Situs Resmi Kemensos
Hingga berita ini diturunkan, per 5 November 2021 pencairan BSU Kemnaker tercatat senilai Rp6,65 triliun atau setara dengan 75,6 persen dari pagu Rp8,80 triliun. Realisasi pencairan BSU itu tidak jauh berbeda dengan data yang dirilis pada pertengahan Oktober 2021.
Cara Cek Penerima
Sambil menunggu kabar tentang kapan BSU tahap 5 cair ke rekening Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN, kita lanjut dengan mempelajari cara cek penerima BLT dari Kemnaker dulu:
• Melalui laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
• Lewat laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
• Melalui laman resmi Kemnaker yaitu https://bsu.kemnaker.go.id/
• Melalui nomor call center 175
• Lewat nomor WhatsApp 081380070175
Berikut ini syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan bantuan subsidi upah atau BSU termasuk pada tahap 4 dan tahap 5:
• Pekerja harus berstatus sebagai WNI dengan menunjukkan KTP yang sah.
• Terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga akhir bulan Juni 2021.
• Sektor yang paling diutamakan menerima BSU adalah industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa. Adapun sektor pendidikan dan kesehatan tidak menjadi target utama.
• Pekerja atau karyawan calon penerima bekerja di Kabupaten/Kota di 28 Provinsi terdampak PPKM Level 3 dan Level 4 sesuai dengan aturan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Berikut ini tanya jawab pada laman www.bantuan.kemnaker.go.id yang mungkin bisa dipelajari menjelang pencairan BST atau BLT pekerja tahap 5:
Nomor rekening telah didaftarkan oleh perusahaan ke BPJS Keenagakerjaan namun BSU 2020 sampai saat ini tidak cair?
Untuk program BSU tahun 2020 telah selesai, dan pemerintah melanjutkan program BSU Tahun 2021 namun dengan skema, ketentuan dan persyaratan yang berbeda dengan tahun lalu, sesuai dengan yang ditetapkan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Selama Pekerja/Buruh memenuhi syarat penerima BSU Tahun 2021 sesuai ketentuan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Baca Juga: Awal November, Rp132,5 Triliun Cair untuk Bansos PKH, BSU, BLT Desa, Kartu Sembako
Saya sudah memenuhi semua persyaratan dan kriteria penerima BSU tahun 2020. Mengapa BSU tahun 2020 saya belum cair? Apakah yang belum menerima BSU di tahun 2020 bisa menerima di tahun 2021?
Kemnaker menyalurkan BSU Tahun 2020 ke rekening penerima melalui bank Himbara dan Bank penyalur lainnya sesuai dengan data yang dikirim BPJS Ketenagakerjaan. Dalam hal calon penerima BSU Tahun 2020 tidak menerima penyaluran bantuan, dimungkinkan karena hal-hal sebagai berikut: rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, rekening tidak sesuai dengan NIK, atau rekening tidak terdaftar;
Kemnaker tidak dapat melakukan proses penyaluran BSU bagi data usulan atau data perbaikan calon penerima BSU yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang telah melewati batas waktu tanggal 30 September 2020;
Mengingat dana BSU bersumber dari alokasi DIPA Kemnaker Tahun 2020 maka sesuai Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pelaksanaan APBN, dana yang tidak tersalurkan sampai dengan 31 Desember 2020 dikembalikan ke Kas Negara;
Program BSU tahun 2020 telah selesai, dan dilanjutkan Program BSU Tahun 2021 namun dengan dengan skema, ketentuan dan persyaratan yang berbeda dengan BSU tahun 2020 antara lain batas maksimal gaji/upah, sektor usaha dan wilayah
Program BSU tahun 2020 telah selesai, namun Pekerja/Buruh dapat menerima Program BSU Tahun 2021 Selama Pekerja/Buruh memenuhi persyaratan penerima BSU Tahun 2021 sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16 Tahun 2021.
Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2021 dapat melakukan cek mandiri ke website Kementerian Ketenagakerjaan, bsu.kemnaker.go.id.
Untuk konsultasi terkait BSU dapat mengunjungi website Kemnaker di www.bsu.kemnaker.go.id atau menghubungi call center di nomor 1500 630 pada hari Senin – Jum’at pukul 08.00 – 16.00 WIB
Perluasan Penerima
Terkait dengan perluasan penerima yang berarti merupakan kelanjutan BSU tahap 5, Kemnaker sudah mengusulkan agar ‘dana yang tersisa’ Rp1,6 triliun disalurkan lagi.
Sementara itu, Kemnaker kini tengah menindaklanjuti hasil rapat Komite Pemulihan Ekonomi Nasional yang menyetujui perluasan cakupan pemberian BSU dengan penyesuaian syarat penerima.
Penyesuaian tersebut terkait penanganan dampak terkini Covid-19 yang diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji atau Upah bagi Pekerja atau Buruh dalam penanganan Covid-19.
“Dan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh penyesuaian level wilayah PPKM,” ucap Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi.
Hal itu disampaikan Anwar Sanusi di webinar Harmonisasi Rancangan Permenaker tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Pandemi COVID-19, Selasa (2 November 202).
Baca Juga: BSU Kemnaker Tahap 5, Simak Cara Ubah Data BLT yang Salah
Menurut Anwar Sanusi, substansi dari perubahan dalam Rancangan Permenaker antara lain penghapusan ketentuan Pasal 3 ayat 2 huruf d Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 mengatur persyaratan mendapatkan BSU bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
Menghapus lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 yang menetapkan wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 untuk persyaratan penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah.
“Adapun Perubahan atas lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 ini yaitu penambahan 1 Provinsi yakni Kalimantan Utara dari yang sebelumnya 6 Provinsi menjadi 7 Provinsi,” katanya seperti dilansir laman Kemnaker.
Selain itu, terdapat penambahan Kabupaten/Kota dari 2 menjadi 3 Kabupaten atau kota dalam Provinsi Kepulauan Riau yaitu Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Dalam arahannya Menaker Ida Fauziyah berharap proses harmonisasi ini dapat segera selesai dan tuntas sehingga program BSU ini dapat kita lanjutkan dengan payung hukum perubahan kedua Permenaker 14 Tahun 2020 ini,” lanjut Sekjen Anwar.