JAKARTA,Kilas24.com–Pemerintah telah meminta pemilik aplikasi pesan instan untuk take down akun prostitusi online. Aplikasi seperti Michat atau Whatsapp sering disalahgunakan untuk komunikasi prostitusi online.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan telah meminta penyelenggara aplikasi pesan untuk melakukan take down akun yang digunakan untuk praktik prostitusi online.
“Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan takedown akun yang disalahgunakan. Khususnya untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (22/03/2021).
Baca Juga: Urus Perizinan, Bisnis Vtube Legal?
Kementerian Kominfo mencatat pada 2020 telah ada 1.06 juta yang berkaitan dengan pornografi ditangani oleh Tim AIS Ditjen Aplikasi Informatika. Dari jumlah itu terdapat 10 konten yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak-anak.
Johnny mengakui ada warganet di Indonesia yang menggunakan beberapa aplikasi pesan singkat untuk melakukan kegiatan melanggar hukum, khususnya komunikasi aktivitas prostitusi daring.
“Aplikasi MiChat atau aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp yang sering disalahgunakan untuk melakukan komunikasi kegiatan yang berbau prostitusi online,” katanya.
Terkait aplikasi MiChat, Johnny mengatakan, penyelenggara aplikasi sudah berjanji akan melakukan take down atas akun prostitusi online. MiChat telah memiliki perwakilan di Indonesia dan telah menyatakan komitmen untuk take down akun yang disalahgunakan.
“ MiChat Sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun di MiChat yang disalahgunakan, yang melakukan janji pertemuan atau promosi kegiatan prostitusi online, yang dilaporkan oleh Kominfo, Polri, atau masyarakat,” katanya.
Johnny mengatakan saat ini memang belum ada permintaan resmi dari kepolisian mengenai akun-akun yang terkait dengan prostitusi daring. Namun, Kominfo secara proaktif terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi agar ruang digital Indonesia bersih dan bermanfaat.
“Belum ada formal request dari Polri, namun Tim Cyber Drone Kominfo akan berkoordinasi bersama Polri terkait pemanfaatan konten MiChat tersebut agar ruang digital kita bersih dan bermanfaat, sebagaimana amanat berbagai perundangan-undangan di Indonesia,” ungkapnya.
Baca Juga: Asyik, 2022 Seluruh Desa Terlayani Sinyal 4G