KILAS24.COM — Melaporkan pajak ternyata sangat mudah bisa dilakukan lewat HP Anda. Wajib pajak kini bisa melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada akhir pekan, Sabtu atau Minggu selama 24 jam, karena pelaporan tidak terbatas di hari kerja saja.
Perlu diingat, wajib pajak memiliki tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan. Untuk wajib pajak orang pribadi sampai dengan 31 Maret 2023, sedangkan wajib pajak badan sampai 30 April 2023.
“Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi, paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak,” bunyi Pasal 3 ayat (3) huruf b UU KUP stdd UU HPP, dikutip Sabtu seperti dilansir Belasting.id (14/1/2023).
Baca Juga: Alhamdulillah, Inilah 5 Bansos Cair Januari 2023, BSU Masih Ada?
Wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh secara daring melalui DJP Online. Hal itu tentu memudahkan, dan terlebih lagi, wajib pajak bisa menyampaikan SPT Tahunan melalui handphone (HP).
Wajib pajak hanya perlu menyiapkan handphone dan jaringan Internet yang memadai. Pelaporan SPT Tahunan melalui handphone dilakukan dengan cara masuk ke laman DJP Online menggunakan browser.
Selanjutnya, isi NIK/NPWP, serta kata sandi dan kode captcha untuk login. Setelah masuk, wajib pajak akan melihat tampilan laman profile, lalu klik tombol garis tiga di layar bagian kanan atas, dan klik lapor.
Wajib pajak bisa memilih lapor SPT Tahunan melalui e-filing. E-filing adalah sistem pelaporan SPT secara online dan saluran itu dibuat untuk memudahkan wajib pajak karena prosesnya bisa lebih cepat.
Setelah klik e-filing, klik buat SPT, lalu wajib pajak orang pribadi bisa memilih menyampaikan SPT 1770 S dan 1770 SS. Ingat juga untuk menyiapkan bukti pemotongan pajak dari perusahaan pemberi kerja.
Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2023, Siapkan Dokumen Ini dan Link Pendaftaran
Lalu wajib pajak bisa mengikuti proses penyampaian SPT Tahunan dengan mengisi langkah 1 sampai 18. Usai mengisi dengan benar, klik kirim SPT. Dengan begitu, pengisian SPT Tahunan lewat handphone sudah selesai.
Wajib pajak tinggal menunggu tanda terima sudah melakukan pelaporan SPT. Ditjen Pajak (DJP) akan mengirimkan tanda terima elektronik SPT Tahunan melalui email wajib pajak. (Isa)