JAKARTA, KILAS24.COM – Mulai bulan April, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan pemberian bukti pelanggaran (tilang) secara elektronik (Elektronik Traffic Law Enforcement/ETLE).
Para pengguna jasa tol harus memperhatikan batas kecepatan dan muatan di tujuh ruas tol Jakarta dan sekitarnya.
Baca Juga: Catat, Inilah Dua Jenis Pelanggaran ETLE di Tol Transjawa dan Transsumatera!
Adapun ruas jalan tol yang diawasi oleh kamera tilang elektronik tersebut yakni:
Kamera tilang batas kecepatan (speedcam):
1. Tol Jakarta-Cikampek
2. Tol Layang MBZ
3. Tol Soedijatmo
4. Tol Dalam Kota
5. Tol Kunciran-Cengkareng
Kamera tilang batas muatan atau WIM (Weight in Motion):
1. Tol JORR
2. Tol Jakarta-Tangerang
Baca Juga: Hati-Hati, Kendaraan Tanpa Stiker Hologram Bisa Ditilang Polisi, Begini Cara Mendapatkannya!
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengungkapkan sosialisasi terhadap tilang elektronik batas kecepatan dan batas muatan tersebut telah dilaksanakan pada 1-31 Maret 2022.
Surat tilang akan diberikan kepada pelanggar tapi masih bersifat teguran yang akan dikirimkan ke rumah masing-masing. Hal ini masih berlaku selama bulan Maret. Pada bulan April nanti, teguran akan berubah menjadi surat tilang.
Batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol adalah paling rendah 60 km/jam dengan batas tertinggi 100 km/jam.