JAKARTA, KILAS24.COM– Pemerintah DKI Jakarta mengadakan Program Pembelian Pangan Bersubsidi. Berikut informasi syarat dan ketentuan pembelian Pangan Bersubsidi DKI Jakarta bulan Mei 2022.
Program Pembelian Bahan Pangan Bersubsidi DKI Jakarta diselenggarakan mulai tanggal 11-20 Mei 2022 di sejumlah titik Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). Hal ini diumumkan melalui akun instagram @dkpkp.jakarta.
Perlu diketahui warga penerima manfaat pangan bersubsidi juga dapat melakukan transaksi di beberapa tempat seperti gerai di kelurahan, gerai di kecamatan, JakGrosir, Jak Mart, Mini DC dan gerai Pasar Jaya lainnya.
Baca Juga: Bikin Filter Nangis Tiktok Viral Untuk Foto dan Video, Gampang! Pakai Aplikasi Ini Aja
Berikut diinformasikan syarat dan ketentuan Pembelian Pangan Bersubsidi DKI Jakarta, Mei 2022.
Syarat dan ketentuan Pembelian Bahan Pangan Bersubsidi
- Penerima KJP Plus wajib membawa Kartu Jakarta Pintar Plus PJLP (PHL, PPSU, dll) penghasilan maksimal 1,1 UMP dan terdaftar wajib membawa ATM Bank DKI.
- Penghuni Rusun wajib membawa Kartu ATM Bank DKI yang sudah di reverso.
- Lansia yang tidak mampu dan terdaftar wajib membawa Kartu Lansia Jakarta
- Penyandang disabilitas yang tidak mampu dan terdaftar wajib membawa Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta.
- Pekerja atau buruh ber-KTP DKI maksimal 1,15 UMP dan terdaftar wajib membawa Kartu Pekerja Jakarta.
- Kader PKK yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya dan terdaftar wajib membawa Kartu ATM Bank DKI.
- Guru Non PNS dan Tenaga Kependidikan Non PNS (KKI) berpenghasilan 1,1 UMP dan terdaftar wajib membawa Kartu Bank DKI.
Baca Juga: Link Cek Nama Penerima Bansos Yang Cair Pada Bulan Mei 2022 Ini
Perlu diingat bahwa khusus penghuni rusun setempat sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
Demikian informasi syarat dan lokasi pembelian pangan bersubsidi DKI Jakarta Mei 2022.