Pemprov DKI Siap Pindahkan 1.054 KK ke dari Kolong Jembatan dan Tol Rusunawa, Ini Rinciannya29/11/2024
Share Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email AKBP Hendri Umar (Toski)MALANG, KILAS24.COM – Pembayaran pajak kendaraan bermotor roda dua maupun empat, mendapat diskon lima hingga 15 persen. Potongan diskon tersebut mulai berlaku hari ini hingga 31 Juli dan hanya berlaku bagi kendaraan pelat hitam dan kuning.Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan ketentuan diskon PKB hanya dikhususkan warga Jawa TImur. “Untuk kendaraan roda dua dan tiga mandapat diskon sebesar 15 persen, sedangkan kendaraan roda empat atau lebih didiskon sebesar 5 persen,” kata Hendri Umar, Jumat (12/6).Selain diskon PKB, Pemprov Jatim juga membebaskan denda PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) lantaran adanya pandemi Covid-19. Henri Umar menjelaskan kebijakan tentang diskon dikeluarkan dari Dispenda. Sementara pelaksanaan diserahkan ke Polres.“Kita hanya membantu pelaksanaanya. Makanya saya langsung saya cek pelayanannya apakah ada peningkatan aktivitas atau ada jumlah warga yang datang semakin banyak,” ujarnya.Di tengah pandemi covid-19, ini pihaknya menghimbau masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari penyeberan Covid-19.Toski Dermaleksana Anda dapat membaca artikel lainnya di Google News