JAKARTA, KILAS24.COM – Pemerintah akan menghapus kelas rawat inap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Pembagian kelas 1, 2 dan 3 akan berubah menjadi kelas tunggal.
Kelas tunggal ini akan disebut sebagai kelas standar atau kelas rawat inap stadar (KRIS). Penerapan KRIS JKN ini tentunya tetap memperhatikan mutu standarisasi layanan dan prinsip ekuitas yaitu hak setiap orang untuk mendapatkan pelayanan medis dan non medis yang baik dan sama.
Saat ini Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sudah memiliki road map penerapan kelas KRIS JKN tersebut. Langkah yang akan ditempuh selanjutnya adalah pemilihan beberapa rumah sakit yang diaggap siap untuk menerapkan kelas tunggal tersebut.
Pertimbangan selanjutnya adalah tempat uji coba akan dilakukan berdasarkan pemilihan provinsi atau pemilihan beberapa rumah sakit yang dianggap sudah siap untuk perwujudan KRIS JKN ini.
Diharapkan, pada tahun 2024 secara bertahap dimulai dari RSUD dan RS Swasta sudah menerapkan KRIS JKN. Demi perwujudannya, DJSN akan menyiapkan infrastruktur di beberapa rumah sakit yang dinilai perlu melakukan penyesuaian.