JAKARTA, KILAS24.COM – Pemerintah telah memblokir akses dan aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebanyak 1.646 situs pinjol tak berizin sudah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Kominfo telah memblokir 738 pinjol. Ini 2018, dan pada 2019 turun 17 atau menjadi 718 pinjol.
“Tetapi pada 2020 naik menjadi 1.562 pinjol, dan 2021 naik lagi menjadi 1.646 pinjol,” katanya ketika menjadi keynote speech dalam seminar edukasi pinjaman online legal atau ilegal dalam akun YouTube OJK, Jumat (11/2/2021).
Baca Juga: Kartu Prakerja Buat Peningkatan Upah Perempuan Lebih Tinggi dari Laki-Laki
Mahfud MD menuturkan dari tahun ke tahun bermunculan berbagai layanan pinjaman online, dengan metode yang sama juga berbeda-beda. Hal itu, juga seiring dengan adanya pandemi Covid-19 melanda Tanah Air yang menyebabkan masyarakat kesulitan khususnya keuangan.
“Kominfo berdasarkan informasi yang disampaikan ke kami, telah bekerja sama dengan Google, Play Store, Appstore untuk memberikan syarat membuat aplikasi agar melampirkan izin dan lisensi dari OJK, sebagai persyaratan mutlak,” ujarnya.
Menurutnya, Google dan Playstore sepakat untuk tidak mempromosikan pinjol yang tidak memiliki izin tersebut. Sementara itu, pinjol ilegal yang lolos dari proses pemeriksaan tersebut. Kemudian bebas beroperasi harus segera diblokir.
“Mengingat pinjol saat ini berkembang dengan sangat signifikan, maka Kominfo harus segera melakukan pemblokiran secara cepat dengan didukung kewenangan regulasi yang tepat,” tambahnya.
Baca Juga: Lowongan Kerja untuk SMA dan Sarjana di TransJakarta, Bisa Lamar Online
Mahfud menuturkan, pemblokiran yang dilakukan Kominfo, adalah bagian dari tindakan administratif yang dilakukan negara. Diharapkan, ruang pinjol ilegal semakin tertutup dan korban tidak semakin meluas.
“Langkah itu, harus dilakukan dengan dukungan akses pengaduan masyarakat yang mudah untuk dijangkau, partisipasi aktif melaporkan tindakan ilegal itu, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan penanganan pinjol yang harus dibangun oleh negara,” lanjutnya.
Mahfud menambahkan penegakan hukum juga harus dilaksanakan secara konsekuen dan mampu menjangkau penyandang dana, perusahaan dan aktor-aktor penting yang mengorganisir praktek pinjol ilegal itu.
Berdasarkan temuan-temuan yang selama dilakukan, ternyata, bukan hanya hukum perdata dengan persyaratan subyektif dan obyektif saja, tindakan pidana ikutannya dan tindak pidana mendahului itu nyata perlu dilakukan.
“Nah, di sini penegakan hukum harus dilakukan. Saya berharap, kita sebagai ahli hukum, pengacara, pengamat agar tidak terlalu genit, yang selalu mengatakan ini melanggar hukum, melanggar hak berusaha,” katanya.
Baca Juga: Targetkan KUR Rp1 Triliun, Ini Cara Mudah Dapat KUR Bank DKI 2022
Menurutnya, pemerintah memiliki ahli hukumnya banyak. Jadi tidak akan sewenang-wenang melakukan pelanggaran tetapi di atas semua itu bahwa keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi.
“Bahkan, ada yang menyatakan kalau tujuannya menyelamatkan rakyat maka hukum yang resmi dikesampingkan dulu, karena hukum yang lebih tinggi dari hukum resmi itu adalah menyelamatkan rakyat, itulah tujuan bernegara,” jelasnya.
Selain itu, Menkopolhukam juga menegaskan bahwa pinjol yang berizin atau legal, kepada OJK harus tetap didukung, dikembangkan.
“OJK juga harus mendorong agar mereka mentaati aturan dan etika dalam penagihan dan mengimbau agar, memberi suku bunga yang rendah dan terjangkau serta memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat,” imbuhnya.