JAKARTA, KILAS24.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik.
“Jika ada ASN yang tetap nekat mudik, akan dikenakan sanksi yang keras,” tandas Dwi Wahyu Atmaji, Sekretaris Kementerian PANRB, Rabu (22/4).
Larangan mudik ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB No. 36/2020 Tentang Penbatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Diungkapkan Dwi, Presiden Joko Widodo telah resmi melarang aktivitas perpindahan dari satu daerah ke daerah lain pada Hari Raya Idulfitri tahun ini. Keputusan itu disampaikan dalam rapat secara virtual, Selasa (21/4), menimbang ancaman penyebaran Covid-19 di Indonesia.
“ASN harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat, memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya mudik, serta mengajak masyarakat di lingkungannya untuk tidak mudik,” tegasnya.
Ia pun menandaskan, bahwa terbukti ASN melanggar akan dikenai sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Selain mudik, ASN dilarang mengajukan cuti selama berlakunya darurat Covid-19 yang mengancam kesehatan masyarakat. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta tidak memberikan izin cuti bagi ASN,” jelasnya.
Namun ditandaskan Sesmen PANRB, cuti dikecualikan untuk PNS yang mengambil cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting. Cuti juga diberikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit.
“Cuti alasan penting diberikan jika keluarga inti sakit keras atau meninggal dunia. Yang dimaksud keluarga inti adalah ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, dan menantu,” tukasnya.
Reporter : Dedy Mulyadi