JAKARTA, KILAS24.COM – Pemerintah memutuskan untuk memperluas penerima BSU senilai Rp 1 juta kepada 1,6 juta penerima. Keputusan itu disampaikan oleh Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Kebijakan perluasan penerima BSU ini diputuskan lantaran adanya sisa anggaran berjumlah Rp 1,6 triliun.
Tak ada perubahan kriteria penerima BSU yang diperluas. Namun, penyaluran dana hanya bisa disalurkan bagi pekerja yang ada di wilayah PPKM Level 3 dan 4.
Dana BSU akan diterima oleh para pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta
Lantas, bagaimana cara mengecek status penerima BSU? Berikut adalah alur pengecekannya:
1. Telusuri situs bsu.kemnaker.go.id
2. Daftar akun bila belum memiliki akun
3. Log in ke dalam akun yang didaftarkan
4. lengkapi identitas diri
5. Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk “Calon Penerima BSU” atau hanya sekadar tulisan “Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021”