KILAS24.COM- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berlakukan aturan razia uji emisi mulai hari ini, 1 November 2023. Cek lokasi dan jadwal razianya.
Pada awal November 2023, pemerintah DKI dan Polda Metro Jaya kembali menggelar aturan ganjil genap Jakarta. Pembatasan ini akan dilakukan bersamaan dengan razia uji emisi disejumlah lokasi.
Kedua kebijakan tersebut diharapkan bisa meningkatkan kualitas udara di Jakarta yang selama ini dinilai cukup buruk untuk kesehatan. Pasalnya masyarakat diyakini akan lebih memilih menjaga kondisi kendaraan ketimbang terkena tilang.
Hari ini, Rabu (01/11) merupakan giliran mobil berpelat ganjil untuk melintas bebas di puluhan ruas jalan protokol. Sedangkan kendaraan dengan nomor genap harus menunggu hingga pembatasan berakhir atau mencari rute alternatif.
Agar terhindar dari kemacetan dan razia maka tak ada salahnya untuk menggunakan kendaraan umum seperti TransJakarta serta MRT. Namun bila berencana untuk menggunakan LRT Jabodebek maka sebaiknya sesuaikan jadwal perjalanan karena sejumlah rangkaian sedang mengalami kerusakan.
Perlu diingat bahwa pembatasan ganjil genap Jakarta berlaku sebanyak dua kali sehari yaitu saat pagi dan sore. Kedua waktu itu merupakan puncak kepadatan sehingga harus mendapat perhatian dari para pemangku kebijakan.
Baca Juga: Update, Cara Daftar Pengambilan Sembako KJP Online 2023, Ini Jadwal Pencairan KJP Plus November 2023
Jadwal Ganjil Genap Jakarta
- Pagi : Pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB
- Sore : Pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB
Khusus untuk pengguna mobil listrik maka aturan ini tak perlu diperhatikan. Pasalnya pemerintah DKI memberi kebebasan terhadap EV untuk melintas kapan pun di jalan protokol.
Daftar Kendaraan Bebas Ganjil Genap Jakarta
- Mobil listrik
- Kendaraan TNI-Polri
- Ambulans
- Pemadam kebakaran
- Mobil tenaga kesehatan termasuk dokter
- Angkutan kota serta taksi
Agar kepatuhan masyarakat terjaga maka Polda Metro Jaya telah menempatkan petugas di sejumlah titik rawan. Selain itu mereka dibekali oleh beberapa fasilitas terbaru seperti ETLE Statis hingga Mobile.
Tapi jika masih ada yang nekat maka akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp500.000. Aturan ini sesuai pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Agar ganjil genap Jakarta semakin efektif maka kepolisian menggelar contraflow di tol dalam kota berlaku mulai km 0+200 (Cawang) sampai juga km 7+200 (Semanggi) pukul 06.00 hingga jam 10.00 WIB.
Pemerintah DKI juga tengah melakukan rekayasa lalu lintas di beberapa lokasi guna mendukung pembangunan MRT. Oleh karena itu diharapkan masyarakat melakukan penyesuaian jadwal perjalanan.
Baca Juga: BPNT November 2023 Kapan Cair? Ini Jadwal Resmi dan Besaran Dana yang Diterima KPM
Lokasi Ganjil Genap Jakarta
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Pandjaitan
- Jalan Jenderal A Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya – Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
- Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
- Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
- Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto – Jalan Perintis Kemerdekaaan
- Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih