JAKARTA, Kilas24.com — Pemprov DKI Jakarta menegaskan menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap gugatan 32 warga DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten tentang kualitas udara.
Atas putusan tersebut, Pemprov DKI Jakarta memberikan apresiasi terhadap para warga negara yang sedang menjalankan kewajiban berbangsa dan bernegara sesuai UUD 1945 terkait hak atas lingkungan hidup yang sehat.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan Pemprov DKI Jakarta juga memahami dan menyadari hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia.
“Pemprov DKI Jakarta tidak banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi kualitas udara Jakarta yang lebih baik. Namun ini adalah kerja bersama, maka kami mengundang seluruh pemangku kepentingan,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (17/9/2021).
Anies menambahkan kerja sama itu khususnya warga yang memiliki ide, inovasi, dan inisiatif, untuk berkolaborasi bersama Pemprov DKI Jakarta untuk mencari solusi terbaik sesuai dengan keputusan pengadilan.
Baca Juga: Waw, Uang Pemda di Bank Rp178,9 Triliun, Untuk Dapat Bunga Bank?
Simak Juga: Resmi, Diskon 100 persen PPnBM Mobil Diperpanjang hingga Desember 2021
Dalam rangka percepatan pelaksanaan pengendalian kualitas udara di Provinsi DKI Jakarta, diperlukan pendekatan multisektor yang memperketat pengendalian sumber pencemaran udara, mendorong perubahan gaya hidup masyarakat, dan mengoptimalisasi fungsi penghijauan, sehingga memerlukan sinergitas antar berbagai pemangku kepentingan.
Anies menjelaskan khusus penanggulangan pencemaran udara di Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur No. 66/ 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara sebagai quick wins untuk menyelesaikan masalah pencemaran udara, bahkan sebelum proses sidang dimulai.
Salah satu poin dalam Ingub Nomor 66/2019, katanya, adalah Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan dan penyelesaian peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020, sesuai amar keputusan Majelis Hakim poin 1A.
Sejak diberlakukannya Ingub tersebut, perbaikan kualitas udara di Ibu Kota mulai dirasakan. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menempuh upaya lain untuk percepatan penanganan pencemaran udara di Ibu Kota, salah satunya adalah mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap.
Baca Juga: Bank DKI: Ganti Kartu ATM Gratis, Ditunggu Hingga 31 Oktober,
Simak Juga: Mensos: Penyaluran Bansos Selesai Sebelum Minggu Ketiga September
Selain itu mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki melalui percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di ruas jalan protokol, arteri, dan penghubung ke angkutan umum massal pada 2020.
Sementara itu terkait dengan proses persidangan, Pemprov DKI Jakarta memfasilitasi 2 proses mediasi di luar persidangan bersama dengan tim kuasa hukum penggugat.