KILAS24.COM – Dinas Sosial DKI menyebutkan pencairan bansos tahap 2 masih diproses. Yang termasuk dalam bansos DKI ialah bantuan KLJ, KAJ, KPDJ, dan KPARJ atau bansos yang disalurkan Dinsos DKI.
Dinsos DKI Jakarta mengatakan bahwa pencairan bansos tahap 2 untuk penerima existing tahun 2022 dan penerima baru masih dalam proses.
Yang termasuk dalam bansos tahap 2 ialah KLJ, Kartu Anak Jakarta atau KAJ, Kartu Peyandang Disabilitas atau KPDJ, Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta atau KPARJ. Bansos yang disalurkan Dinsos DKI ini berasal dari ABBD DKI Jakarta.
“Pencairan tahap II Bansos untuk existing tahun 2022 dan juga penerima baru masih dalam proses. Jika ada info terbaru akan segera mimin infokan,” tulis Dinsos DKI menjawab KLJ tahap 2 kapan cair dilansir, Rabu (21/6/2023).
Baca Juga: Info BPNT dan PKH: Solusi Nama Tercantum Di Cekbansos Tapi Bansos Belum Cair
Baca Juga: Libur Idul Adha Jadi 3 Hari, Cek Keputusan Pemerintah di Sini
Pada saat bersamaan, Dinsos DKI Jakarta juga menjelaskan alasan bansos DKI menjadi Rp300.000. Khusus untuk bansos KLJ, Dinsos DKI menyebutkan bansos KLJ 2023 cair senilai Rp300.000 dan bukan lagi Rp600.000.
Besaran dana bantuan KLJ 2023 ini sesuai dengan Kepgub Nomor 281 tahun 2023. Dinsos DKI menyebutkan pencairan bansos KLJ senilai Rp300.000 bertujuan untuk memperluas jumlah penerima manfaat bansos DKI ini.
“Berdasarkan Kepgub Nomor 281 tahun 2023 tertulis bahwa perubahan besaran bantuan sosial untuk para lansia dengan awalan sebesar Rp600,000 per bulan menjadi Rp300,000 per bulan bertujuan untuk memperluas lagi penerima bantuan sosial bagi penerima Kartu Lansia Jakarta kepada prasejahtera di Provinsi DKI Jakarta,” tulis Dinsos DKI.
Adapun, bansos KLJ 2023 merupakan bantuan untuk pemenuhan kebutuhan dasar para penerima manfaat. Para lansia yang mendapatkan bansos KLJ 2023 yang cair Rp300.000 wajib memenuhi syarat seperti:
- Warga DKI Jakarta dengan usia 60 tahun ke atas.
- Lansia dengan ekonomi rendah, dan terdaftar di DTKS.
- Lansia yang memiliki kendala secara fisik atau psikologi.
- Lansia yang tidak punya penghasilan secara tetap, atau penghasilannya kecil.
- Lansia yang sakit menahun, dan hanya dapat berbaring di tempat tidur.
- Lansia yang terlantar entah itu secara psikis atau sosial.
Adapun, untuk mengecek sebagai penerima bansos KLJ, KAJ, KPDJ dan KPDJ, Anda dapat menggunakan laman SILADU dari Dinas Sosial atau siladu.jakarta.go.id.