JAKARTA, KILAS24.COM — Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui pembukaan rekening kolektif tidak dipungut biaya alias gratis. Hal itu ditegaskan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kemnaker menjamin tidak ada pemotongan dana BSU yang ditransfer ke pekerja atau buruh. Hingga kini, Kemnaker terus berupaya memperluas cakupan penerima Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) secara nasional di 34 Provinsi yang tersebar di 514 kota/kabupaten di Indonesia.
“Terkait pembukaan rekening kolektif (BSU), ada yang menyebutkan dipotong untuk buka rekening. Kami sudah berkomitmen dengan Himbara, tidak ada pemotongan,” ujar Staf Ahli Menaker Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan, Aris Wahyudi, dalam keterangan resmi, Minggu (3/10/2021).
Baca Juga: Dana BSU Masih Sisa, Kemnaker Tambah Penerima BSU Hingga 1,7 Juta Pekerja
Simak Juga: Pencairan BSU Tahap 5: Cara Cek Penerima dan Jawaban atas Kendala Lainnya BLT Pekerja
Sebelumnya, Kemnaker akan memperbanyak penerima BSU dengan tambahan sebanyak 1,7 juta pekerja. Hal itu terjadi karena masih ada anggaran BSU yang perlu disalurkan kepada pekerja atau buruh.
Anggaran BSU yang tersisa senilai Rp1,79 triliun. Sejauh ini pencairan BSU telah dilakukan untuk 6,9 juta pekerja dengan total Rp6,7 triliun.
Menurut Aris Wahyudi, bagi pekerja atay buruh penerima BSU yang belum mempunyai rekening Bank Himbara akan dibukakan rekening secara kolektif (burekol), sehingga dana BSU sebesar Rp1 juta yang diterima tidak boleh berkurang sedikitpun.
“Jika penerima belum punya rekening Bank Himbara, akan dibuatkan rekening di Bank Himbara tanpa potongan sedikitpun,” kata Aris Wahyudi.
Baca Juga: BSU Kemnaker Tahap 4 dan 5, Ini Solusi Nomor Rekening Tertukar
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, menegaskan bahwa sesuai peraturan dan perundang-undangan, penyaluran BSU harus menggunakan Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk menghindari biaya administrasi.