JAKARTA, KILAS24.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 5 akan dilakukan pada Oktober 2021. Pencairan BSU Oktober 2012 atau BLT Buruh tahap 5 menjadi yang terakhir pada tahun ini.
Pencairan BSU Kemnaker atau bantuan langsung tunai (BLT) pekerja tahap 5 tuntas pada Oktober 2021 telah dijanjikan langsung oleh Menaker Ida Fauziyah. Namun, dalam praktik pencarain BSU Kemnaker bisa saja terjadi terjadi rekening penerima tertukar.
Masalah rekening pencairan BSU tertukar ini bisa saja terjadi. Kemnaker melalui laman www.bantuan.kemnaker.go.id menjelaskan pencairan BSU Kemnaker jika menghadapi masalah rekening tertukar.
Berikut ini tanya jawab yang dilansir Kemnaker terkait dengan BSU atau BLT pekerja dan buruh menjelang pencairan tahap 5:
Saya belum menerima BSU baik termin 1 dan 2 BSU Tahun 2020 dikarenakan nomor rekening satu kantor saya pada tertukar apakah bisa dibenarkan?
Kemnaker tidak dapat memproses penyaluran BSU bagi data usulan atau data perbaikan calon penerima BSU yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan melewati tanggal 30 September 2020;
Mengingat dana BSU bersumber dari alokasi DIPA Kemnaker Tahun 2020 maka sesuai Permenkeu tentang Mekanisme Pelaksanaan APBN, dana yang tidak tersalurkan sampai dengan 31 Desember 2020 harus dikembalikan ke Kas Negara;
Rekening yang tidak sesuai dengan Nama pada buku Bank tidak akan disalurkan untuk menghindari duplikasi pencairan BSU
Apabila anda termasuk dalam kategori peneriman BSU sebagaimana diatur dalam syarat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16 Tahun 2021, silakan melakukan perbaikan data rekening melalui perusahaan.
Baca Juga: Cairkan BSU Kemnaker Langsung di Kantor BNI, Ini yang Perlu Dibawa
Simak Juga: BSU Kemnaker Sudah Cair 75,6 Persen, Sisanya Cair untuk BLT Buruh Oktober?
Saya sudah memenuhi semua persyaratan dan kriteria penerima BSU tahun 2020. Mengapa BSU tahun 2020 saya belum cair? Apakah yang belum menerima BSU di tahun 2020 bisa menerima di tahun 2021?
Kemnaker menyalurkan BSU Tahun 2020 ke rekening penerima melalui bank Himbara dan Bank penyalur lainnya sesuai dengan data yang dikirim BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam hal calon penerima BSU Tahun 2020 tidak menerima penyaluran bantuan, dimungkinkan karena hal-hal sebagai berikut: rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, rekening tidak sesuai dengan NIK, atau rekening tidak terdaftar;
Kemnaker tidak dapat melakukan proses penyaluran BSU bagi data usulan atau data perbaikan calon penerima BSU yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang telah melewati batas waktu tanggal 30 September 2020;
Mengingat dana BSU bersumber dari alokasi DIPA Kemnaker Tahun 2020 maka sesuai Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pelaksanaan APBN, dana yang tidak tersalurkan sampai dengan 31 Desember 2020 dikembalikan ke Kas Negara;
Program BSU tahun 2020 telah selesai, dan dilanjutkan Program BSU Tahun 2021 namun dengan dengan skema, ketentuan dan persyaratan yang berbeda dengan BSU tahun 2020 antara lain batas maksimal gaji/upah, sektor usaha dan wilayah.
Program BSU tahun 2020 telah selesai, namun Pekerja/Buruh dapat menerima Program BSU Tahun 2021 Selama Pekerja/Buruh memenuhi persyaratan penerima BSU Tahun 2021 sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16 Tahun 2021.
Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2021 dapat melakukan cek mandiri ke website Kementerian Ketenagakerjaan, bsu.kemnaker.go.id.
Baca Juga: Memenuhi Syarat Penerima BSU, Tapi Tidak Dapat Pencairan BLT Buruh, Ini Alasannya
Untuk konsultasi terkait BSU dapat mengunjungi website Kemnaker di www.bsu.kemnaker.go.id atau menghubungi call center di nomor 1500 630 pada hari Senin – Jum’at pukul 08.00 – 16.00 WIB.
Adapun, syarat Penerima BSU Kemnaker atau BLT pekerja tahap 5 dan sebelumnya:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJS Ketenagakerjaan)
Cara Cek Penerima BSU Tahap 4 dan Tahap 5
Melalui laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Lewat laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Melalui laman resmi Kemnaker yaitu https://bsu.kemnaker.go.id/
Melalui nomor call center 175
Lewat nomor WhatsApp 081380070175