JAKARTA, KILAS24.COM – Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 5 akan dilakukan pada Oktober 2021. Pencairan BSU Kemnaker atau yang dikenal juga dengan BLT buruh tahap 5 ini menggunakan basis data BPJS Ketenagakerjaan.
Sedikitnya terdapat 3 cara mengecek penerima BSU Kemnaker atau BLT tahap 5. Pengecekan penting dilakukan untuk memastikan Anda menerima BSU Kemnaker tahap 5 atau BLT buruh tahap 5 ini.
Pengecekan BSU Kemnaker tahap 5 atau BLT tahap 5 ini juga termasuk menggunakan laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut 3 cara mengecek penerima BSU Kemnaker atau BLT buruh.
1. Lewat laman www.kemnaker.go.id
a. Akses www.kemnaker.go.id.
b. Daftar akun. Jika Anda belum punya, Anda harus melakukan pendaftaran.
c. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor HP.
d. Log in ke dalam akun. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan lokasi.
e. Cek pemberitahuan.
Anda akan mendapatkan notifikasi jika telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Pencairan BSU Oktober, Penerima BSU Ditambah, Ketua RT dan RW Dapat BSU Kemnaker?
Simak Juga: Disambut Meriah Penerima BSU Kemnaker, Ini Kata Menaker
2. Lewat laman BPJS Ketenagakerjaan
a. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Pilih Menu.
b. Cek Status Calon Penerima BSU.
c. Masukkan data diri
d. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.
Jika lolos verifikasi, maka akan muncul keterangan:
“Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021.”
Jika masih dalam tahap verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan “Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021.”
Selain itu bisa juaga lewat WhatsApp
a. Simpan nomor 0813-8007-0175 dalam kontak HP, atau buka link ini: https://api.whatsapp.com/send/?phone=6281380070175&text&app_absent=0.
b. Setelah mengirim pesan, Anda akan mendapat balasan dan diminta memilih topik:
Informasi Kepesertaan
Informasi Klaim
Informasi Kanal Layanan
E-Form Pengaduan
Informasi Calon Penerima BSU 2021.
c. Lalu pilih dan balas dengan ketik angka 5.
d. Selanjutnya, Anda akan mendapat pertanyaan apakah sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan. Balas “Ya”.
e. Calon penerima lalu diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.
3. Melalui nomor call center 175
Baca Juga: Simak Alur Pencairan Bantuan Subsidi Upah BSU Kemanker
Simak Juga: BSU Oktober Segera Cair, Ini 4 Tanda Pekerja Mendapatkan BSU
Syarat Lolos Seleksi
Laman www.bsu.kemnaker.go.id memajang lima 5 syarat untuk dapat bantuan subsidi upah (BSU) via Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).Program tersebut juga sering disebut bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja dan buruh termasuk tahap 5.
Berikut ini 5 syarat yang harus dipenuhi untuk bisa dapat BSU Kemnaker atau BLT pekerja dan buruh:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
b. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
c. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
d. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
e. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa
BSU Kemnaker atau BLT pekerja dan buruh akan dicairkan untuk dua bulan masing-masing Rp500 ribu. Pencairan dilakukan bersamaan sehingga penerima bantuan subsidi upah akan mendapatkan Rp1 juta termasuk untuk tahap 4 dan tahap 5.
Baca Juga: Ini 8 Bansos yang Cair Oktober: Ada PKH, Sembako, BSU hingga Kuota Internet,