JAKARTA, KILAS24.COM – Pemerintah mengalokasikan Rp8,8 triliun untuk dana BSU 2022. BLT buruh 2022 ini disalurkan untuk 8,8 juta pekerja dengan masing-masing mendapatkan Rp1 juta.
Jelang bulan kedelapan tahun 2022, para pekerja ingin memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 kapan cair. Bahkan sempat muncul pertanyaan di jagad maya terkait benarkan BSU tidak cair.
Hingga sejauh ini, Kemnaker menjelaskan bahwa pihaknya sedang menyiapkan aturan terkait pencairan BSU 2022. Aturan itu bertujuan agar dana BSU 2022 senilai Rp8,8 triliun cair tepat sasaran.
Baca Juga: Jadwal Bansos PKH Tahap 3 2022 Cair Bulan Ini? Simak Cara Cek Penerima dan Besaran Dananya
Pada akun media sosial Kemnaker dan Menaker Ida Fauziah, warga membanjiri dengan pertanyaan BSU kapan cair. Menanggapi pertanyaan kapan BSU cair, Menaker memastikan BSU 2022 pasti cair.
“Itu pasti, sabar ya.. Kita sedang proses tuntaskan regulasinya,” jawab Menaker Ida baru-baru ini di media sosialnya.
Jawaban Menaker ini menjadi kabar baik bagi pekerja yang diperkirakan mendapatkan pencairan BSU 2022. Adapun, regulasi yang sedang dipersiapkan oleh Kemnaker adalah mengenai kriteria pekerja yang bisa menjadi penerima BSU 2022.
Merujuk pada kriteria penerima pada akhir 2021, penerima BSU 2022 kemungkinkan adalah pekerja yang memenuhi kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI). Hal ini bisa dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Masih aktif menjadi peserta dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan
- Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan. Bagi pekerja/ buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/ kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratannya menjadi gajinya maksimal sebesar upah minimum kabupaten/ kota (UMK) dan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
- Diutamakan untuk pekerja yang berada di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan, serta jasa kecuali pendidikan dan kesehatan. Hal ini disesuaikan dengan klasifikasi data sektoral BPJSTK.
Itulah informasi terkait dana BSU 2022 senilai Rp8,8 triliun yang dialokasikan untuk sebanyak 8,8 juta buruh untuk BLT buruh.