JAKARTA, KILAS24.COM — Penerima PIP khususnya kelas 6, kelas 9 dan kelas 12 diminta segera aktivasi rekenig agar dana PIP 2023 cair. Batas akhir aktivasi rekening PIP ialah 30 Juni 2023.
Jika tidak segera melakukan aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) 2023, pencairan PIP otomatis tidak mendapatkan dana bantuan PIP dan dikeluarkan dari penerima PIP.
Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) segera menyalurkan bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2023.
Baca Juga: Kabar Baik, Bansos PKH 2023 Tahap 2 Cair, Cek Nama Penerima di Link Ini
Baca Juga: Informasi Resmi Pencairan KJMU 2023 dari UPT P4OP, Benarkah Cair Bersama KJP Plus Mei 2023?
Pada 13 Maret 2023 lalu, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, telah menetapkan Surat Keputusan (SK) Nominasi calon penerima PIP Tahun 2023 bagi peserta didik yang belum memiliki rekening SimPel aktif pada jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Pendidikan Khusus dan Pendidikan Kesetaraan.
Pada SK yang dapat diunduh melalui laman pip.kemdikbud.go.id. itu, ada sebanyak 325.230 peserta didik yang akan segera mendapatkan bantuan PIP.
Aktivasi rekening PIP 2023 dilakukan di dua bank penyalur PIP yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk jenjang SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A dan Paket B, Bank Negara Indonesia (BNI) untuk jenjang SMA, SMK, SMALB dan paket C.
Khusus untuk seluruh jenjang khusus di Propinsi Aceh aktivasi rekening Simpel PIP dilakukan di Bank Syariah Indonesia(BSI).
Peserta didik yang telah melakukan aktivasi rekening PIP akan ditetapkan sebagai Penerima PIP sehingga dana PIPnya akan segera disalurkan ke Buku Tabungan SimPel masing-masing peserta didik.
Namun untuk peserta didik yang tidak melakukan aktivasi rekening sampai 30 Juni 2023, akan dibatalkan sebagai penerima PIP.