JAKARTA, KILAS24.COM – Pendaftaran atau pendataan kembali KJP Plus 2023 tahap 1 segera dimulai. Untuk itu, siswa peserta didik perlu memahami 3 alasan tidak dapat KJP Plus lagi.
Berdasarkan catatan Kilas24.com, pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus biasanya rutin dilakukan pada pertengahan Februari setiap tahun, termasuk pada 2023 ini.
KJP Plus 2023 tahap 1 ini akan berlaku atau mulai cair pada KJP Plus Mei 2023 hingga Oktober 2023. Pendataan atau pendaftaran KJP Plus 2023 tahap 1 dilakukan untuk membarui data sekaligus memastikan bantuan pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta ini tepat sasaran.
Pada proses pendaftaran KJP Plus, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta biasanya memiliki 4 tahapan atau mekanisme. Pendaftaran KJP Plus dimulai dengan verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah.
Kedua, pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria, dan upload kelengkapan berkas oleh sekolah. Ketiga, Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan dan terakhir data final penerima ditetapkan.
Proses ini memakan waktu beberapa bulan sehingga biasanya dilakukan 2 atau 3 bulan sebelum KJP Plus tahap 1 tahun 2023 berlaku. Adapun, jumlah penerima bantuan KJP Plus setiap tahun berbeda-beda, berikut rinciannya:
Jumlah Penerima KJP 2020
KJP Plus Tahap 1 : 870.565 siswa peserta didik
KJP Plus Tahap 2 : 849.291 siswa peserta didik
Jumlah Penerima KJP 2021
KJP Plus Tahap 1 : 859.468 siswa peserta didik
KJP Plus Tahap 2 : 816.690 siswa peserta didik
Jumlah Penerima KJP 2022
KJP Plus Tahap 1 : 849.170 siswa peserta didik
KJP Plus Tahap 2 : 849.170 siswa peserta didik
Baca Juga: Intip Kode Redeem FF Free Fire Jumat 10 Februari 2023, Gratis Skins dan Diamond
Berkaca dari data penerima KJP Plus di atas, perubahan jumlah penerima dapat dikatakan suatu yang wajar. Oleh karena itu, jangan kaget jika nantinya tidak lagi menerima KJP Plus.
Ada baiknya secara berkala memastikan terdata sebagai penerima KJP Plus dengan mengunjungi laman KJP Plus di kjp.jakarta.go.id. Siswa hanya perlu masukkan NIK dan nama penerima bansos DKI Jakarta akan tampak.
Sebelumnya, Disdik DKI sempat memberikan bocoran 3 alasan atau penyebab tidak terdata lagi sebagai penerima KJP Plus. Ketiga alasan atau penyebab tidak terima bantuan pendidikan KJP Plus lagi yakni:
1. Tidak Masuk Dalam DTKS
Kemungkinan paling besar dan paling banyak terjadi di mana siswa tidak terima KJP Plus ialah data penerima KJP tidak masuk dalam DTKS.
Pasalnya, sejak 2020 penyaluran KJP Plus menggunakan DTKS menggantikan mekanisme sebelumnya di mana diusulkan sekolah.
Jika sebelumnya berdasarkan usulan sekolah, Disdik sering ditanyakan dasar hukumnya karena sekolah tidak memiliki kompetensi menentukan status warga tidak mampu.
Baca Juga: Sembako KJP Februari 2023 Terdekat, Cek Lokasi dan Jadwalnya di Sini
Untuk meningkatkan ketepatan akurasi penyaluran KJP, Disdik diwajibkan menggunakan data resmi negara yakni melalui DTKS yang dirilis Dinas Sosial. Jika tidak masuk dalam DTKS berarti menjadi masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi cukup baik.
2. Sudah Tidak Memenuhi Syarat Penerima KJP
Salah satu alasan seseorang pernah menerima KJP kemudian tidak lagi menerima ialah sudah tidak memenuhi syarat penerima KJP. Hal ini terjadi karena pindah sekolah, atau sudah tidak lagi menjadi warga DKI Jakarta.
Sebagai contoh waktu SD terima KJP dari Pemprov DKI Jakarta, kemudian SMP pindah ke Tegal.
3. Melanggar Aturan KJP
Alasan ketiga yang paling sering terjadi ialah ialah melanggar larangan yang ada dalam KJP. Jika terbukti melanggar, dipastikan KJP diputus.
Merujuk pada laman resmi KJP, ini sejumlah syarat dan larangan atau yang haram bagi penerima KJP:
Syarat Penerima KJP Plus sebagai berikut :
- Berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta
- Terdaftar dalam BDT dan/ atau sumber data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur
- Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yg diketahui org tua dan ketua RT dan Ketua RW setempat
- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
- Diusulkan oleh sekolah
- Menandatangani lembar Pakta Integritas
- Berperilaku baik, antara lain:
- Tidak merokok/menggunakan narkoba
- Tidak membolos
- Tidak terlibat perkelahian/tawuran
- Tidak terlibat kekerasan/bullying
- Tidak terlibat geng motor/geng sekolah
- Tidak melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
Itulah info pendaftaran KJP Plus 2023 lengkap dengan jumlah penerima setiap tahunnya dan 3 alasan atau penyebab tidak lagi terima bantuan pendidikan KJP Plus.
Semoga bermanfaat.