JAKARTA, KILAS24.COM — Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta secara resmi mengumumkan jadwal pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2022. Pendaftaran KJP Plus 2022 itu akan berlangsung sejak Februari hingga Maret 2022.
Kepastian pendaftaran bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus menjadi kabar baik bagi warga Ibu Kota khususnya siswa SD, SMP, SMA dan SMK sederajat.
Berikut adalah jadwal resmi pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2021. Melalui akun resminya, Disdik DKI mengatakan Pemprov DKI Jakarta mengabarkan bahwa pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2022 telah dibuka.
Baca Juga: Pastikan Masuk DTKS, Daftar dan Cek Melalui Link Ini
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendataan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi P4OP Dinas Pendidikan pada nomor telepon 021-857-1012 atau kunjungi website kjp.jakarta.go.id,” tulis akun Instagram @upt.p4op hari ini, 10 Februari 2022.
Berikut jadwal pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2022 lengkap dengan mekanisme dan timeline pendataan
18-25 Februari 2022: Pihak sekolah mengumumkan data penerima KJP Plus sementara yang berasal dari DTKS Pemprov DKI Jakarta
14-25 Februari 2022: Calon penerima wajib melengkapi berkas melalui sekolah
28 Februari-11 Maret 2022: Verifikasi berkas calon penerima
14-31 Maret 2022: Data final penerima KJP Plus tahap 1/2022 ditetapkan.
Baca Juga: Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2022, Nama Tidak Masuk DTKS? Ini Solusi dari Disdik DKI Jakarta
Selanjutnya, berikut syarat mendapatkan bantuan pendidikan KJP Plus seperti dilansir laman resmi KJP Plus.
Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut :
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Baca Juga: Link Cek KJMU dan Jadwal Pendistribusian KJMU Tahap 2 Tahun 2021
Berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus tahun 2020 :
1. Form Kelengkapan Data (ada dimenu download)
2. Surat Permohonan KJP Plus (ada dimenu download)
3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
4. Fotocopy KTP
5. Fotocopy Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 ( di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format)