JAKARTA, KILAS24.COM— Mengurus pendaftaran Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus dimulai dari mendaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika terdata pada DTKS, kemungkinan mendapatkan KJP Plus terbuka lebar.
Alasannya, penetapan penerima KJP Plus menggunakan data DTKS sebagai rujukan resmi. Dalam waktu dekat, rencananya Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan segera mengumumkan data final penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021.
Selanjutnya, bagaimana jika terpaksa harus mengganti wali KJP Plus? Mengurus pergantian wali KJP Plus biasanya terjadi karena adanya kartu keluarga baru atau orang tua yang pindah alamat atau wali meninggal.
Disdik DKI Jakarta menjelaskan untuk mengurus pergantian wali KJP, penerima manfaat KJP Plus harus datang ke P4OP untuk mengurus ganti wali. Urus ganti wali ini membutuhkan sejumlah dokumen yang wajib dibawa.
“Silakan datang ke P4OP untuk mengurus ganti wali dengan membawa dokumen berikut,” tulis Disdik DKI Jakarta melalui Instagram resminya, Minggu (17/10/2021).
Dokumen yang harus dibawa yaitu:
1. Surat pengantar dari sekolah (asli)
2. Fotokopi KK
3. Fotokopi KTP wali baru/KTP siswa (jika siswa sudah punya KTP dan ingin diubah menjadi atas nama siswa)
4. Fotokopi akta kelahiran siswa
5. Fotokopi buku tabungan
6. Surat keterangan kematian (jika wali meninggal).
Baca Juga: Mendaftar KJP Baru, Simak Penjelasan Disdik DKI Jakarta
Simak Juga: KJP Oktober Cair, Ingat Ini Batasan Maskimum Tarik Tunai Dana KJP
Pengurusan ganti wali ini untuk memutakhirkan data penerima KJP Plus sekaligus memverifikasi data penerima KJP Plus. Setelah pencairan KJP Oktober 2021, Disdik DKI Jakarta akan melanjutkan dengan KJP Plus tahap 2 tahun 2021.
Proses pendaftaran KJP Plus tahap 2 telah dimulai sejak pertengahan September 2021 lalu. Diperkirakan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 akan meningkat karena terdampak pandemi Covid-19.
Untuk program bantuan pendidikan KJP Plus, Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan dana hampir Rp4 triliun. Dana KJP Plus itu untuk KJP Plus tahap 1 dan tahap 2 tahun 2021. Adapun pencairan KJP Plus tahap 1 telah dimulai sejak Mei 2021 hingga Oktober 2021.
Baca Juga: Jadwal Pencairan KJP Oktober untuk Jenjang SMP dan SMA, Ini Penjelasan Disdik DKI
Simak Juga: Yuk, Cek Status Penerima KJP Tahap 2 dan Pencairan KJP November 2021