JAKARTA, KILAS24.COM — Finalisasi data penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2021 segera diumumkan pada Oktober 2021.
Saat ini Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) saat ini sedang melakukan pembaharuan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS merupakan salah satu acuan data penerima manfaat bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2021, guna memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran.
Kepala Pusdatin Jamsos, Santoso, memaparkan terdapat lima ketentuan yang menjadi patokan petugas Dinsos untuk menindaklanjuti pendaftaran DTKS.
Kelima ketentuan menindaklanjuti DTKS itu yakni tidak terdapat anggota rumah tangganya yang menjadi PNS, TNI, Polri, pegawai tetap BUMN, dan anggota DPR atau pun DPRD.
Kedua, Tidak memiliki mobil. Jika memiliki mobil otomatis tidak masuk (lolos) dalam DTKS karena data DTKS terhubung dengan Bapenda.
Baca Juga: Pertimbangkan Dulu Ini Jika Mau Tutup Rekening KJP
Simak Juga: Pencairan KJP Oktober Sama Dengan KJP September 2021?
“Namanya masih di STNK, status kepemilikannya masih, namun STNK-nya belum diubah namanya. Ini yang kadang menjadi kendala (tidak lolos),” katanya dalam keterangan resmi seperti dilansir dari Instagram resmi Dinas Sosial, Senin (4/10/2021).
Ketiga, tidak memiliki tanah dan atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar. Keempat, tidak mengkonsumsi air minum kemasan bermerek, paling sedikit adalah 19 liter.
Kelima, tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat. Apabila masyarakat tidak memiliki salah satu kriteria tersebut, bisa langsung mendaftarkan diri.
“Namun, bagi yang sudah mendaftar tapi tidak lolos tahap pemadanan data maupun musyawarah kelurahan maka dipastikan tidak akan masuk dalam DTKS,” tambahnya.
Sebagai informasi, pendaftaran KJP Plus tahap 2 sudah dilakukan sejak pertengahan September dan akan segera diumumkan penerima KJP Plus dalam waktu dekat.
Anak sekolah yang telah masuk dalam penetapan DTKS akan dipadankan dengan data anak sekolah yang dimiliki Dinas Pendidikan untuk kemudian diolah dan ditetapkan sebagai penerima KJP tahap 2 Tahun 2021.
Baca Juga: Inilah 12 Perguruan Tinggi Swasta yang Terima KJMU
Simak Juga: Pendaftaran KJMU: Lulus SMA atau Sudah Jadi Mahasiswa Semester 4 Pun Bisa, Cek Syarat Lengkapnya di Sini
Secara garis besar, proses pendaftaran itu meliputi empat mekanisme sebelum sampai pada finalisasi penerima KJP yang jadwalnya diumumkan pada Oktober 2021.
Keempat mekanisme dan jadwalnya sebagai berikut:
13-25 September 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.
13-25 September 2021: Calon penerima KJP Plus melengkapi berkas melalui sekolah.
27-30 September 2021: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
1-13 Oktober 2021: Data final penerima ditetapkan.
Baca Juga: Masuk Minggu Kedua, KJP Plus Oktober Segera Cair, Bisa untuk Beli Sembako Murah
Simak Juga: Ingat Penerima KJP Tahap 2 Menggunakan DTKS April 2021