JAKARTA, KILAS24.COM — Penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2021 diprediksi bertambah.
Penambahan jumlah penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 itu disebabkan pandemi Covid-19 yang berdampak pada kemampuan ekonomi masyarakat Ibu Kota.
Waluyo, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta mengatakan pandemi Covid-19 rentan membuat warga tadinya mampu menjadi tidak mampu.
Hal ini akan membuat jumlah penerima KJP Plus bakal meningkat pada tahap 2 tahun 2021.
“Penerima KJP Plus tahap 2 semoga turun tapi tergantung nanti. Ini kan pandemi, banyak orang yang tadinya kategori mampu kena imbas Covid-19, artinya ada peluang penerima KJP meningkat. Nanti kita lihat saja,” katanya baru-baru ini.
Untuk menjadi penerima pencairan KJP Plus tahap 2, peserta didik dari keluarga kurang mampu harus mendaftarkan keluarga ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial DKI Jakarta.
Baca Juga: KJP Plus Bansos Favorit, Simak Jadwal Pencairan KJP Oktober
Alasannya, pencairan kepada penerima KJP Plus menggunakan data DTKS yang merupakan data resmi yang dirilis negara.
Proses pendaftaran KJP Plus saat ini memasuki penetapan data final penerima KJP yang berlangsung pada 1 hingga 13 Oktober 2021.
Waluyo melanjutkan jumlah penerima bergerak fluktuatif atau naik turun. Pada tahap 1 tahun 2020 misalnya, jumlah penerima KJP Plus sebanyak 870.565 siswa kemudian turun pada tahap 2 tahun 2020 yang sebanyak 849.291 siswa.
Penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2020 itu kemudian meningkat pada KJP Plus tahap 1 tahun 2021 yakni sebanyak 859.468 siswa.
Untuk tahap 2, saat ini Dinas Pendidikan sedang melakukan pendataan kembali sejak awal September 2021.
Adapun, pada 2020 total pagu anggaran KJP Plus ialah Rp3,97 triliun di mana realisasinya mencapai Rp3,90 triliun atau setara dengan 98,18 persen.
Pada 2021, DKI Jakarta menyediakan anggaran Rp3,91 triliun untuk pencairan bagi penerima KJP Plus baik tahap 1 dan tahap 2.
Sebagai petunjuk untuk memastikan Anda masuk sebagai penerima KJP, ada baiknya melakukan pengecekan status KJP Plus, berikut caranya seperti dilansir laman resmi KJP:
1. Kunjungi laman https://kjp.jakarta.go.id/
2. Masuk ke periksa status KJP
3. Masukkan NIK
5. Pilih Tahun dan tahap KJP
5. Klik Cek
Baca Juga: 5 Bansos DKI Jakarta Cair Oktober, dari KJP hingga KAJ, Catat Jadwalnya